Jakarta: Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai seharusnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat mengutamakan klarifikasi secara langsung kepada partai politik (parpol) yang belum melengkapi berkas keanggotannya. Sehingga penggunaan bantuan elektronik menjadi pilihan terakhir.
"Instrumen teknologi itu kan belum dimiliki oleh semua orang. Pemerataan jangkauan teknologi kan juga belum semua wilayah. Pertemuan tatap muka menjadi yang utama," ujar peneliti Perludem Fadli Ramadhan kepada Medcom.id, Jumat, 30 September 2022.
Selain itu, Fadli menjelaskan terkait dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU dalam penggunaan video call perlu diperjelas melalui regulasi. Terutama untuk memastikan apakah penggunaan video call memungkinkan untuk dilakukan.
"Kalau memungkinkan, mesti dibuat ketentuan administrasi detailnya," terang dia.
Hal senada diungkapkan Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno yang menekankan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus memiliki sudut pandang yang sama terkait regulasi penggunaan teknologi dalam menunjang tahapan pemilu. Pasalnya dalam persoalan video call, KPU mengklaim telah sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022.
KPU juga menilai penggunaan bantuan elektronik secara jelas telah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 346 Tahun 2022. Disisi lain, Bawaslu menilai tindakan yang dilakukan KPU telah melanggar administrasi.
"Supaya publik tidak bingung antara penyelenggara (pemilu) harus kompak harus sama statment politik jangan sampai adq tuduhan pelanggaran administrasi tapi dalam bersamaan gak melanggar," kata Adi.
Jakarta: Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (
Perludem) menilai seharusnya Komisi Pemilihan Umum (
KPU) dapat mengutamakan klarifikasi secara langsung kepada partai politik (parpol) yang belum melengkapi berkas keanggotannya. Sehingga penggunaan bantuan elektronik menjadi pilihan terakhir.
"Instrumen teknologi itu kan belum dimiliki oleh semua orang. Pemerataan jangkauan teknologi kan juga belum semua wilayah. Pertemuan tatap muka menjadi yang utama," ujar peneliti Perludem Fadli Ramadhan kepada
Medcom.id, Jumat, 30 September 2022.
Selain itu, Fadli menjelaskan terkait dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU dalam penggunaan
video call perlu diperjelas melalui regulasi. Terutama untuk memastikan apakah penggunaan
video call memungkinkan untuk dilakukan.
"Kalau memungkinkan, mesti dibuat ketentuan administrasi detailnya," terang dia.
Hal senada diungkapkan Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno yang menekankan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus memiliki sudut pandang yang sama terkait regulasi penggunaan teknologi dalam menunjang tahapan pemilu. Pasalnya dalam persoalan
video call, KPU mengklaim telah sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022.
KPU juga menilai penggunaan bantuan elektronik secara jelas telah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 346 Tahun 2022. Disisi lain, Bawaslu menilai tindakan yang dilakukan KPU telah melanggar administrasi.
"Supaya publik tidak bingung antara penyelenggara (pemilu) harus kompak harus sama statment politik jangan sampai adq tuduhan pelanggaran administrasi tapi dalam bersamaan gak melanggar," kata Adi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)