Jakarta: Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Amiruddin membantah tudingan pembentukan panitia seleksi (pansel) calon anggota melanggar tata tertib (tatib). Mereka sudah bekerja sesuai tanggung jawab.
"Kita jalankan tatib dengan baik," kata Amiruddin saat uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Komnas HAM 2022-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat, 30 September 2022.
Amiruddin adalah petahana anggota Komnas HAM periode 2017-2022. Amiruddin mencalonkan diri sebagai anggota lembaga tersebut periode 2022-2027.
“Kami berpikir itu sesuai dengan aturan dan dalam perjalannya tidak berdampak atau mengubah substansi kerja pansel,” papar dia.
Amiruddin mengatakan Komnas HAM sudah mempertimbangkan berbagai aspek soal pembentukan dan pemilihan anggota pansel. Hal itu disepakati dalam rapat paripurna Komnas HAM.
Selain itu, Amiruddin mengungkapkan ada wacana memperpendek masa kerja pansel calon anggota Komnas HAM. Salah satu pertimbangannya ialah anggaran yang kurang memadai.
“Setelah menimbang hampir semua aspek, (dalam waktu) kami buat keputusan bahwa (pansel) satu tahun bekerja,” ujar dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa geram soal pembentukan pansel calon anggota Komnas HAM. Padahal, salah satu pembentuk pansel adalah petahana Komnas HAM, yakni Amiruddin.
“Proses yang dilakukan komisioner Komnas HAM itu cacat tatib, plus tidak bisa lengkap,” kata Desmond dalam uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Komnas HAM di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat, 30 September 2022.
Desmond mengatakan seharusnya tidak ada cacat tatib dalam proses kewajaran di DPR. Prosedur yang tidak sesuai aturan membuat Komisi III sulit menilai kapasitas seleksi pansel.
Jakarta: Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (
Komnas HAM) Amiruddin membantah tudingan pembentukan panitia seleksi (pansel) calon anggota melanggar tata tertib (tatib). Mereka sudah bekerja sesuai tanggung jawab.
"Kita jalankan tatib dengan baik," kata Amiruddin saat uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Komnas HAM 2022-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat, 30 September 2022.
Amiruddin adalah petahana anggota Komnas HAM periode 2017-2022. Amiruddin mencalonkan diri sebagai anggota lembaga tersebut periode 2022-2027.
“Kami berpikir itu sesuai dengan aturan dan dalam perjalannya tidak berdampak atau mengubah substansi kerja pansel,” papar dia.
Amiruddin mengatakan
Komnas HAM sudah mempertimbangkan berbagai aspek soal pembentukan dan pemilihan anggota pansel. Hal itu disepakati dalam rapat paripurna Komnas HAM.
Selain itu, Amiruddin mengungkapkan ada wacana memperpendek masa kerja pansel calon anggota Komnas HAM. Salah satu pertimbangannya ialah anggaran yang kurang memadai.
“Setelah menimbang hampir semua aspek, (dalam waktu) kami buat keputusan bahwa (pansel) satu tahun bekerja,” ujar dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa geram soal pembentukan pansel calon anggota
Komnas HAM. Padahal, salah satu pembentuk pansel adalah petahana Komnas HAM, yakni Amiruddin.
“Proses yang dilakukan komisioner Komnas HAM itu cacat tatib, plus tidak bisa lengkap,” kata Desmond dalam uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Komnas HAM di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat, 30 September 2022.
Desmond mengatakan seharusnya tidak ada cacat tatib dalam proses kewajaran di DPR. Prosedur yang tidak sesuai aturan membuat Komisi III sulit menilai kapasitas seleksi pansel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)