Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

5 Parpol Menang Gugatan di Bawaslu, KPU: Masih Kami Pelajari

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 07 November 2022 11:55
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku masih mempelajari putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI yang memenangkan gugatan lima partai politik (parpol). KPU akan melihat bagaimana cara melaksanakan putusan Bawaslu tersebut.
 
"KPU sedang mempelajari putusan Bawaslu dan terkait bagaimana cara melaksanakan keputusan Bawaslu tersebut," papar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Senin, 7 November 2022.
 
Hasyim menegaskan kelima parpol itu nantinya tidak akan  langsung lolos verifikasi faktual karena menang gugatan di Bawaslu. Persyaratan administrasi yang sebelumnya dinyatakan belum lengkap oleh KPU, kata Hasyim, harus dipenuhi oleh kelima parpol terlebih dahulu.

"Sehingga kalau sudah dilengkapi kemudian verifikasi administrasi lagi, lalu dari situ akan dibuat kesimpulan apakah dokumen parpol itu memenuhi syarat atau tidak," tegasnya.
 
Hasyim juga menjelaskan KPU masih mempelajari terkait berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk memeriksa kelengkapan dokumen parpol menang gugatan.
 
"Konsekuensi dari putusan Bawaslu itu KPU harus melakukan sejumlah perubahan dalam keputusan KPU yang mengatur tentang pedoman teknis tata cara untuk verifikasi administrasi termasuk jadwalnya kapan," ungkap dia.
 

Baca juga: Digoda PKB dan Gerindra, NasDem Yakin PKS Setia Membangun Koalisi Perubahan


 
Diketahui, Bawaslu mengabulkan gugatan untuk sebagian yang diajukan lima parpol. Kelima pemohon gugatan tersebut, yakni Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Republik, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Swara Rakyat Indonesia Indonesia (Parsindo), dan Partai Partai Republiku Indonesia. Sidang digelar secara terpisah.
 
"Satu, memutuskan dalam pokok perkara mengabulkan pokok permohonan untuk sebagian,” kata Ketua Majelis Sidang Rahmat Bagja di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, Jumat, 4 November 2022.
 
Putusan ini membatalkan berita acara (BA) KPU mengenai hasil rekapitulasi verifikasi administrasi yang berkaitan dengan kelima parpol tersebut. Bawaslu memerintahkan KPU melaksanakan putusan ini dengan waktu paling lama tiga hari kerja serta menerbitkan berita acara perbaikan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan