Jakarta: Sejumlah partai politik (parpol) telah melakukan pendaftaran peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). PAN berencana mendaftar ke KPU pada 10 Agustus bersama Golkar dan PPP yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Bersatu (KIB).
"PAN rencananya mendaftarkan diri ke KPU pada Rabu, 10 Agustus 2022, bersama-sama dengan Partai Golkar dan PPP," kata Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi, Selasa, 2 Agustus 2022.
Viva mengatakan kedatangan PAN bersama dua koleganya untuk menunjukkan ke publik jika KIB tetap kompak dan solid. Terpenting, saling menguatkan dalam menghadapi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
"Kami ingin menunjukkan ke publik bahwa dalam Pilpres 2024 nanti, Koalisi Indonesia Bersatu tetap kompak, solid, dan saling menguatkan," kata dia.
Viva mengatakan saat ini PAN sudah memenuhi syarat administrasi pendaftaran pemilu. Menurut dia, PAN juga telah melampaui persyaratan verifikasi pendaftaran parpol sesuai Undang-Undang tentang Pemilu.
"PAN menurut data Sipol KPU telah memenuhi syarat administrasi 100 persen, mulai dari profil, kepengurusan, kantor, dan keanggotaan. Bahkan PAN telah melampaui persyaratan verifikasi, sesuai pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dokumen administrasi kepengurusan PAN telah 100 persen di tingkat provinsi, 100 persen di tingkat kabupaten/kota, kalau di UU hanya 75 persen setiap provinsi, dan 100 persen di tingkat kecamatan, kalau di UU hanya 50 persen di setiap kabupaten/kota. Hal ini karena kerja keras kolektif pengurus PAN dan upaya membangun manajemen organisasi modern," kata dia.
Viva mengatakan parpolnya saat ini sedang merekrut bakal calon legislator (caleg) tingkat DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Dia mengajak kelompok milenial turut mendaftarkan diri sebagai caleg di PAN.
"Dan menjadikan PAN sebagai alat perjuangan politik mereka dalam membangun demokrasi dan menjadikan PAN sebagai alat perjuangan politik mereka dalam membangun demokrasi dan mewujudkan cita-cita kemerdekaan," kata dia.
KPU telah membuka pendaftaran parpol sejak, Senin, 1 Agustus 2022. Berdasarkan Peraturan KPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tahapan pendaftaran parpol dan penyampaian dokumen persyaratan pendaftaran berlangsung sejak 1 Agustus-14 Agustus 2022.
Jakarta: Sejumlah
partai politik (parpol) telah melakukan pendaftaran peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ke
Komisi Pemilihan Umum (KPU).
PAN berencana mendaftar ke KPU pada 10 Agustus bersama Golkar dan PPP yang tergabung dalam
Koalisi Indonesia Bersatu (KIB).
"PAN rencananya mendaftarkan diri ke KPU pada Rabu, 10 Agustus 2022, bersama-sama dengan Partai Golkar dan PPP," kata Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi, Selasa, 2 Agustus 2022.
Viva mengatakan kedatangan PAN bersama dua koleganya untuk menunjukkan ke publik jika KIB tetap kompak dan solid. Terpenting, saling menguatkan dalam menghadapi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
"Kami ingin menunjukkan ke publik bahwa dalam Pilpres 2024 nanti, Koalisi Indonesia Bersatu tetap kompak, solid, dan saling menguatkan," kata dia.
Viva mengatakan saat ini PAN sudah memenuhi syarat administrasi pendaftaran pemilu. Menurut dia, PAN juga telah melampaui persyaratan verifikasi pendaftaran parpol sesuai Undang-Undang tentang Pemilu.
"PAN menurut data Sipol KPU telah memenuhi syarat administrasi 100 persen, mulai dari profil, kepengurusan, kantor, dan keanggotaan. Bahkan PAN telah melampaui persyaratan verifikasi, sesuai pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dokumen administrasi kepengurusan PAN telah 100 persen di tingkat provinsi, 100 persen di tingkat kabupaten/kota, kalau di UU hanya 75 persen setiap provinsi, dan 100 persen di tingkat kecamatan, kalau di UU hanya 50 persen di setiap kabupaten/kota. Hal ini karena kerja keras kolektif pengurus PAN dan upaya membangun manajemen organisasi modern," kata dia.
Viva mengatakan parpolnya saat ini sedang merekrut bakal calon legislator (caleg) tingkat DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Dia mengajak kelompok milenial turut mendaftarkan diri sebagai caleg di PAN.
"Dan menjadikan PAN sebagai alat perjuangan politik mereka dalam membangun demokrasi dan menjadikan PAN sebagai alat perjuangan politik mereka dalam membangun demokrasi dan mewujudkan cita-cita kemerdekaan," kata dia.
KPU telah membuka pendaftaran parpol sejak, Senin, 1 Agustus 2022. Berdasarkan Peraturan KPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tahapan pendaftaran parpol dan penyampaian dokumen persyaratan pendaftaran berlangsung sejak 1 Agustus-14 Agustus 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)