Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menerima berkas partai politik pada hari pertama pendaftaran peserta Pemilu 2024. Pemeriksaan berkas pendaftaran paling cepat selesai delapan jam.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyebut berkas yang masuk akan dicocokkan dengan dokumen yang diunggah masing-masing partai di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
"Dokumen hardcopy yang dibawa ada tiga jenis, satu surat pendaftaran yang ditandatangani ketum dan sekjen, kedua surat pernyataan tentang kantor, ketiga rekapitulasi itu menyeluruh menunjukkan pengurus pusat provinsi kab kota, kecamatan," ujar Hasyim, Jakarta, Senin, 1 Agustus 2022.
Jika berkas parpol dinyatakan lengkap dan dokumennya cocok, akan diterbitkan berita acara yang menyatakan dokumen persyaratan lengkap dan diterima pendaftarannya. Sebaliknya, parpol dinyatakan tidak lengkap jika tak sesuai dengan hasil pencocokan.
Hasyim menuturkan masih ada kesempatan untuk parpol melengkapi dokumen pendaftaran. KPU memberi waktu kepada parpol hingga 14 Agustus pukul 23.59 WIB.
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) sudah menerima berkas
partai politik pada hari pertama pendaftaran peserta
Pemilu 2024. Pemeriksaan berkas pendaftaran paling cepat selesai delapan jam.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyebut berkas yang masuk akan dicocokkan dengan dokumen yang diunggah masing-masing partai di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
"Dokumen
hardcopy yang dibawa ada tiga jenis, satu surat pendaftaran yang ditandatangani ketum dan sekjen, kedua surat pernyataan tentang kantor, ketiga rekapitulasi itu menyeluruh menunjukkan pengurus pusat provinsi kab kota, kecamatan," ujar Hasyim, Jakarta, Senin, 1 Agustus 2022.
Jika berkas parpol dinyatakan lengkap dan dokumennya cocok, akan diterbitkan berita acara yang menyatakan dokumen persyaratan lengkap dan diterima pendaftarannya. Sebaliknya, parpol dinyatakan tidak lengkap jika tak sesuai dengan hasil pencocokan.
Hasyim menuturkan masih ada kesempatan untuk parpol melengkapi dokumen pendaftaran. KPU memberi waktu kepada parpol hingga 14 Agustus pukul 23.59 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)