medcom.id, Jakarta: Mahkamah Agung (MA) tak memedulikan polemik dalam pemilihan pimpinan DPD. MA hanya menjalankan tugas menuntun sumpah pimpinan para senator itu.
"Yang jelas ada permohonan secara resmi untuk menuntun pimpinan itu, satu ketua dan dua wakil. Bagaimana prosesnya? bukan urusan MA," kata Juru Bicara MA Suhadi di kantor MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis 6 April 2017.
Menurut dia, DPD mengundang MA untuk menuntun sumpah Ketua terpilih DPD Oesman Sapta Odang (OSO) dan dua wakilnya: Darmayanti Lubis dan Nono Sampono. "Berdasar UU MD3 dan Tata Tertib DPD bahwa yang menuntut sumpah jabatan adalah ketua MA," jelas Suhadi.
MA lalu memenuhi undangan untuk menuntun sumpah pimpinan DPD terpilih. Lembaga peradilan tertinggi itu tidak mau menilai apakah pemilihan pimpinan DPD benar atau salah.
"Masalah benar atau tidak, prosedurnya di sana, itu adalah urusan internal DPD sendiri," jelas dia.
Pelantikan OSO, Darmayanti, dan Nono menimbulkan polemik. Wakil Ketua DPD periode 2014-2019 Gusti Kanjeng Ratu Hemas meminta MA mencabut pengambilan sumpah terhadap pimpinan DPD yang baru disahkan.
"Mengapa MA mengambil sumpah yang bertentangan dengan putusannya sendiri? Bagi saya, ini bukan soal kekuasaan dan mempertahankan kekuasaan, tetapi karena politik harus tunduk kepada hukum dan hukum harus tunduk kepada hukum itu sendiri," kata Hemas, Rabu 5 April 2017.
Dia mengaku tak pernah menyatakan mengundurkan diri sebagai pimpinan. Dengan demikian, tidak pernah terjadi kekosongan pimpinan DPD yang dijadikan dasar adanya pemilihan baru yang diambil alih pimpinan sidang sementara.
"Direbutnya pimpinan sah DPD RI adalah di luar batas rasionalitas nalar politik dan hukum," ujar dia.
medcom.id, Jakarta: Mahkamah Agung (MA) tak memedulikan polemik dalam pemilihan pimpinan DPD. MA hanya menjalankan tugas menuntun sumpah pimpinan para senator itu.
"Yang jelas ada permohonan secara resmi untuk menuntun pimpinan itu, satu ketua dan dua wakil. Bagaimana prosesnya? bukan urusan MA," kata Juru Bicara MA Suhadi di kantor MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis 6 April 2017.
Menurut dia, DPD mengundang MA untuk menuntun sumpah Ketua terpilih DPD Oesman Sapta Odang (OSO) dan dua wakilnya: Darmayanti Lubis dan Nono Sampono. "Berdasar UU MD3 dan Tata Tertib DPD bahwa yang menuntut sumpah jabatan adalah ketua MA," jelas Suhadi.
MA lalu memenuhi undangan untuk menuntun sumpah pimpinan DPD terpilih. Lembaga peradilan tertinggi itu tidak mau menilai apakah pemilihan pimpinan DPD benar atau salah.
"Masalah benar atau tidak, prosedurnya di sana, itu adalah urusan internal DPD sendiri," jelas dia.
Pelantikan OSO, Darmayanti, dan Nono menimbulkan polemik. Wakil Ketua DPD periode 2014-2019 Gusti Kanjeng Ratu Hemas meminta MA mencabut pengambilan sumpah terhadap pimpinan DPD yang baru disahkan.
"Mengapa MA mengambil sumpah yang bertentangan dengan putusannya sendiri? Bagi saya, ini bukan soal kekuasaan dan mempertahankan kekuasaan, tetapi karena politik harus tunduk kepada hukum dan hukum harus tunduk kepada hukum itu sendiri," kata Hemas, Rabu 5 April 2017.
Dia mengaku tak pernah menyatakan mengundurkan diri sebagai pimpinan. Dengan demikian, tidak pernah terjadi kekosongan pimpinan DPD yang dijadikan dasar adanya pemilihan baru yang diambil alih pimpinan sidang sementara.
"Direbutnya pimpinan sah DPD RI adalah di luar batas rasionalitas nalar politik dan hukum," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)