medcom.id, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie menegaskan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sudah benar dan sah. Hal itu disampaikan Jimly untuk mengkritisi sejumlah pihak yang menuding pembubaran HTI oleh pemerintah melanggar konstitusi.
Di tengah gonjang ganjing Perppu Ormas dan pembubaran HTI beberapa waktu lalu, Jimly menggarisbawahi bahwa kebebasan berorganisasi bisa dibatasi jika berpotensi mengancam dasar negara serta menimbulkan perpecahan di masyarakat.
"Berdasarkan konstitusi negara kita, semua orang bebas berpendapat, tapi begitu anda mengorganisir diri, artinya anda mengajak orang lain dan berpotensi menimbulkan permusuhan. Karena itu freedom of association bisa dibatasi dengan undang-undang," ujar Jimly saat mengisi forum bertajuk Ngaji Konstitusi di Kantor Pusat Kegiatan ICMI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu 9 Agustus 2017.
Baca juga: Wiranto Imbau Pengikut Tinggalkan HTI
Jimly mengatakan, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang diterbitkan pemerintah beberapa waktu lalu sudah sah, berlaku, dan memiliki kekuatan hukum. "Sampai ada keputusan dari DPR ataupun MK, pembubaran HTI melalui Perppu itu sudah sah dimata hukum," terang Jimly.
Pemerintah telah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas pada 12 Juli lalu. Setelah Perppu itu terbit, pemerintah membubarkan HTI sebagai organisasi masyarakat yang dianggap bertentangan dengan Pancasila.
medcom.id, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie menegaskan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sudah benar dan sah. Hal itu disampaikan Jimly untuk mengkritisi sejumlah pihak yang menuding pembubaran HTI oleh pemerintah melanggar konstitusi.
Di tengah gonjang ganjing Perppu Ormas dan pembubaran HTI beberapa waktu lalu, Jimly menggarisbawahi bahwa kebebasan berorganisasi bisa dibatasi jika berpotensi mengancam dasar negara serta menimbulkan perpecahan di masyarakat.
"Berdasarkan konstitusi negara kita, semua orang bebas berpendapat, tapi begitu anda mengorganisir diri, artinya anda mengajak orang lain dan berpotensi menimbulkan permusuhan. Karena itu freedom of association bisa dibatasi dengan undang-undang," ujar Jimly saat mengisi forum bertajuk Ngaji Konstitusi di Kantor Pusat Kegiatan ICMI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu 9 Agustus 2017.
Baca juga: Wiranto Imbau Pengikut Tinggalkan HTI
Jimly mengatakan, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang diterbitkan pemerintah beberapa waktu lalu sudah sah, berlaku, dan memiliki kekuatan hukum. "Sampai ada keputusan dari DPR ataupun MK, pembubaran HTI melalui Perppu itu sudah sah dimata hukum," terang Jimly.
Pemerintah telah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas pada 12 Juli lalu. Setelah Perppu itu terbit, pemerintah membubarkan HTI sebagai organisasi masyarakat yang dianggap bertentangan dengan Pancasila.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)