Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat Benny K. Harman. Foto: MI/Atet Dwi.
Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat Benny K. Harman. Foto: MI/Atet Dwi.

Benny Sebut Kajian Akademik Terkait Hak Angket KPK Keliru

M Rodhi Aulia • 15 Juni 2017 13:15
medcom.id, Jakarta: Kajian akademik yang dilakukan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) terkait Pansus Hak Angket KPK dinilai keliru. Wakil Ketua Komisi III DPR Benny Kabur Harman menyebut kajian itu tidak memiliki nilai akademik.
 
Benny mengatakan, hak angket adalah hak DPR yang konstitusional sebagai perkakas rakyat untuk mengontrol kerja KPK secara politik. Alat DPR untuk memastikan apakah kinerja KPK selama ini tebang pilih atau tidak.
 
"Pendapat para ahli hukum itu bukan pendapat hukum, tetapi pendapat politik atas nama kepentingan akademik. Justru nilai akademiknya sama sekali kosong melompong," kata Benny dalam keterangan tertulisnya, Kamis 15 Juni 2017.
 
Menurutnya, sikap akademik itu diambil berdasarkan informasi dan data yang keliru. Benny menilai sikap akademik itu tafsir sepihak dan subyektif.
 
"Sikap akademik itu disemangati oleh pikiran segelintir orang yang beranggapan bahwa hak angket dibuat untuk mengintervensi KPK. Jelas ini logika sesat," katanya.
 
Dia menyayangkan sikap akademik dibangun atas prasangka buruk terhadap DPR bahwa hak angket dipakai sebagai senjata pamungkas DPR untuk mematikan KPK. "Filosofi hak angket adalah memperkuat KPK dan penegakan hukum dalam hal pemberantasan korupsi yang transparan, akuntabel, adil dan nondiskriminasi," ujarnya.
 
Benny mengungkapkan, KPK adalah bagian dari eksekutif yang independen dan mandiri dalam bekerja, dengan tugas khusus memberantas kejahatan luar biasa.
 
"Jadi, Pansus Angket untuk memperkuat KPK, memperkuat agenda pemberantasan korupsi ke depan, memperkuat KPK yang akuntabel, transparan dan nondiskriminasi serta produktif," ujarnya.
 
Sebelumnya, Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) menilai pembentukan Pansus Hak Angket KPK cacat hukum. Penilaian diklaim berdasarkan kajian para pakar.
 
Kajian ini ditandatangani 132 pakar (APHTN-HAN) yang tersebar di seluruh Indonesia. Kajian lengkapnya resmi diserahkan kepada KPK pada Rabu 14 Juni 2017.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan