Jaksa Agung M. Prasetyo. Antara Foto
Jaksa Agung M. Prasetyo. Antara Foto

Jaksa Agung: Pembubaran HTI Masih Dimatangkan

Arga sumantri • 19 Mei 2017 17:12
medcom.id, Jakarta: Pemerintah masih mematangkan prosedur membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pemerintah masih menimbang-nimbang langkah yang tepat untuk ditempuh.
 
Jaksa Agung M. Prasetyo mengatakan, sampai hari ini, pihaknya terus memproses bahan untuk materi gugatan. Pertemuan-pertemuan masih dilakukan untuk membahas langkah berikutnya menyikapi pembubaran HTI.
 
"Jadi tunggu saja seperti apa keputusan pemerintah," kata Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat 19 Mei 2017.

Prasetyo mengatakan, pemerintah memang punya beberapa opsi langkah hukum dalam membubarkan HTI. Nah, kata dia, opsi-opsi itu tengah digodok agar seluruh syarat pembubaran, tidak bertentangan dengan undang-undang.
 
Bukan tidak mungkin, kata dia, pemerintah memilih opsi di luar pengadilan. "Kepres (Keputusan Presiden atau Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang) bisa terjadi," ungkapnya.
 
Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum ini mengatakan, paling penting, keputusan yang ada bisa menyelamatkan negara dari berbagai ancaman dan gangguan. Prasetyo menegaskan, Kejaksaan Agung berkomitmen mempertahankan keutuhan NKRI.
 
"Kita punya Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, sejak awal berdirinya Republik ini. Ketika ada pihak lain berusaha mengganti ideologi negara, itu yang menjadi concern bersama," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan