medcom.id, Jakarta: Pro dan kontra mengenai pembubaran Ormas melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Ormas (Perppu Ormas) terus berlanjut. Perkembangan terakhir, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) resmi memblokir situs Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Ketua MPR RI Zulkifli Hasan tidak terlalu banyak komentar mengenai penerbitan Perppu Ormas yang tengah disorot publik. Baginya, Perppu tersebut merupakan hak pemerintah.
"Perppu Ormas haknya pemerintah, silakan," ujar Zulkifli ditemui di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin 24 Juli 2017.
Perppu tersebut selanjutnya akan dibahas di DPR. Mengenai sah atau tidaknya Perppu Ormas itu, Zulkifli menyerahkan sepenuhnya kepada DPR. "Kira serahkan ke DPR. Sikap kita gimana, kita tunggu di DPR," kata Ketua Umum PAN itu.
Meskipun nantinya ditolak DPR, pembubaran HTI tetap sah. Hal itu disampaikan oleh Wakil Sekretaris Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Majelis Ulama Indonesia, Erfandi dalam sebuah diskusi .
"Tetap sah, karena UU tidak berlaku surut," tegas Erfandi.
Erfandi menjelaskan, pemerintah menjadikan Perppu itu sebagai acuan dalam membubarkan HTI. Perppu akan menjadi undang-undang jika disetujui DPR dalam paripurna pada masa sidang pertama, sekitar Agustus.
Jika Perppu ditolak, pemerintah akan kembali menggunakan undang-undang tentang Ormas sebelumnya. Tapi, pembubaran terhadap HTI tak akan batal. "(Pembubaran) itu tetap berlaku," ucapnya.
medcom.id, Jakarta: Pro dan kontra mengenai pembubaran Ormas melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Ormas (Perppu Ormas) terus berlanjut. Perkembangan terakhir, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) resmi memblokir situs Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Ketua MPR RI Zulkifli Hasan tidak terlalu banyak komentar mengenai penerbitan Perppu Ormas yang tengah disorot publik. Baginya, Perppu tersebut merupakan hak pemerintah.
"Perppu Ormas haknya pemerintah, silakan," ujar Zulkifli ditemui di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin 24 Juli 2017.
Perppu tersebut selanjutnya akan dibahas di DPR. Mengenai sah atau tidaknya Perppu Ormas itu, Zulkifli menyerahkan sepenuhnya kepada DPR. "Kira serahkan ke DPR. Sikap kita gimana, kita tunggu di DPR," kata Ketua Umum PAN itu.
Meskipun nantinya ditolak DPR, pembubaran HTI tetap sah. Hal itu disampaikan oleh Wakil Sekretaris Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Majelis Ulama Indonesia, Erfandi dalam sebuah diskusi .
"Tetap sah, karena UU tidak berlaku surut," tegas Erfandi.
Erfandi menjelaskan, pemerintah menjadikan Perppu itu sebagai acuan dalam membubarkan HTI. Perppu akan menjadi undang-undang jika disetujui DPR dalam paripurna pada masa sidang pertama, sekitar Agustus.
Jika Perppu ditolak, pemerintah akan kembali menggunakan undang-undang tentang Ormas sebelumnya. Tapi, pembubaran terhadap HTI tak akan batal. "(Pembubaran) itu tetap berlaku," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ROS)