Wakil Ketua MPR E. E. Mangindaan. foto: dok MPR
Wakil Ketua MPR E. E. Mangindaan. foto: dok MPR

Wakil Ketua MPR Bicara UUD Sebelum & Sesudah Perubahan

Gervin Nathaniel Purba • 20 Agustus 2017 11:50
medcom.id, Lombok Barat: Wakil Ketua MPR E. E. Mangindaan mengupas soal konstitusi, sebelum dan sesudah perubahan pada 1999 sampai 2002. Sebelum perubahan, kata dia, UUD 1945 dalam kedudukannya sebagai sumber hukum tertinggi memiliki sifat yang supel (elastic) karena hanya memuat hal-hal pokok.
 
Pengaturan yang lebih terinci diserahkan kepada undang-undang. Tapi, karena sifatnya supel itu menimbulkan berbagai penafsiran terhadap rumusan pasal-pasal yang dikandung UU 1945.
 
"Hal itu membuka peluang bagi berkembangnya praktik  penyelenggaraan negara yang tak sesuai dengan UUD," kata Mangindaan dalam seminar nasional bertema Memperkuat Konsistensi Pelaksanaan UUD NRI Tahun 1945 di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Sejalan dengan tuntutan reformasi pada 1998, MPR melalui sidang-sidangnya (1999 hingga 2002) melakukan perubahan konstitusi dalam satu rangkaian perubahan secara sistematis, holistik, dan komprehensif. Hasilnya, konstitusi Indonesia menjadi lebih demokratis dan modern.
 
Konstitusi mampu menjadi panduan dasar dalam penyelenggaraan negara dan kehidupan berbangsa, kini, dan masa datang. Namun, kata Mangindaan, memiliki konstitusi yang demokratis dan modern tidaklah dengan sendirinya  berarti memiliki kehidupan kenegaraan dan kebangsaan yang demokratis dan modern pula.
 
“Semua tergantung kepada sejauh mana pelaksanaan konstitusi tersebut,” politikus Partai Demokrat itu menambahkan.
 
Dia menyebut kejadian di Tanah Air belakangan ini justru menunjukkan perilaku penyelenggara negara dan masyarakat yang bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam konstitusi kita.
 
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Mahfud M.D, mengatakan kerja sama  APHTN-HAN dengan Badan Pengkajian MPR, para pengajar hukum tata negara, dan hukum administrasi negara akan terus menguatkan konsistensi pelaksanaan UUD NRI Tahun 1945. Soal perubahan UUD, menurut Mahfud, serahkan kepada MPR.
 
Hanya, menurut Mahfud, setiap konstitusi tidak ada yang sempurna, ada baik dan jelek. Kalau pun hari ini UUD diubah, esok pagi akan ada yang minta UUD diiubah lagi.
 
"Sejarah membuktikan, dua hari setelah UUD hasil perubahan disahkan, sudah ada yang merobek-robek UUD hasil perubahan tersebut, karena ketidaksetujuannya," papar Mahfud.
 
Mahfud mengajak para anggota APHTN-HAN untuk tidak terlalu memikirkan soal perubahan UUD. "Yang penting, kita  harus  terus mendorong agar pelaksanaan UUD NRI Tahun 1945 konsisten,” tutup Mahfud.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan