Anggota DPD perwakilan Sulawesi Barat, Asri Anas. Foto: Metrotvnews.com/Adin
Anggota DPD perwakilan Sulawesi Barat, Asri Anas. Foto: Metrotvnews.com/Adin

Pengurangan Anggota DPD Permudah Pemakzulan Presiden

M Sholahadhin Azhar • 27 Mei 2017 11:36
medcom.id, Jakarta: Wacana pengurangan anggota DPD dinilai membahayakan sistem pemerintahan di Indonesia. Bahkan, wacana ini bisa mempermudah proses impeachment atau pemakzulan presiden.
 
"Mekanisme menjatuhkan presiden terpilih sangat mudah dilakukan kalau DPD bisa diatur," kata Anggota DPD perwakilan Sulawesi Barat, Asri Anas, dalam sebuah diskusi, Jumat, 26 Mei 2017.
 
Logikanya, kata dia,  jika anggota DPD dikurangi, maka yang mendominasi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah anggota DPR. Saat ini anggota DPR berjumlah 560 dan anggota DPD 132 orang. Jadi, total anggota MPR sebanyak 692 orang.

Jika anggota DPD dipangkas setengahnya, maka hanya 66 orang yang mewakili daerah di MPR. "Maka tak perlu memperhitungkan suara dari daerah jika ingin menggulingkan presiden terpilih," kata Asri.
 
Pemakzulan presiden sah saat didukung 2/3 dari total suara anggota MPR. Jadi, tanpa persetujuan anggota DPD pun, pemakzulan bisa berjalan. "Presiden jadi sangat rentan dijatuhkan."
 
Panitia Khusus RUU Penyelenggaraan Pemilu mewacanakan pengurangan anggota DPD dari semula 4 perwakilan menjadi 2 perwakilan di setiap provinsi.
 
Simpulan yang dipaksakan
 
Eks Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menolak usulan Pansus yang menginginkan agar anggota DPD diseleksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Apalagi jika alasannya karena penyelenggara, yakni KPU, kewalahan menjadi fasilitator.
 
"Itu simpulan yang dipaksakan," kata Hadar.
Pengurangan Anggota DPD Permudah Pemakzulan Presiden
Hadar Nafis Gumay. Foto: MI/Susanto
 
Hadar bercerita pengalamannya sebagai komisioner KPU saat Pemilu 2014. Tak kurang ada 1.033 perwakilan daerah untuk 33 provinsi yang mendaftar. Dari jumlah itu, 945 calon memenuhi syarat untuk dipilih oleh masyarakat. Dan pemilihan berjalan lancar.
 
Sesat pikir lain, kata Hadar, jika toh penyelenggara kewalahan, pansus harusnya merancang penguatan penyelenggara. "Ada upaya menganalisis penyakit, tapi mengeluarkan resep yang salah. Pasti penyakitnya tak akan sembuh."
 
Ketua Pansus RUU Penyelenggara Pemilu, Lukman Edy, mengatakan seleksi anggota DPD oleh DPRD disepakati pemerintah. Kemendagri, menurut Lukman, juga telah menyerahkan draf teknis implementasi usulan itu.
 
"Dengan sistem ini kapasitas dan kapabilitas perwakilan daerah bisa lebih dipertanggungjawabkan. Sebab, selama ini banyak klaim yang menyebut anggota DPD tak mengenal daerahnya," kata Lukman.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan