Ketua DPD Oesman Sapta Odang (kiri) menerima Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) tahun 2016 dari Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara (kanan) dalam Sidang Paripurna Luar Biasa DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jak
Ketua DPD Oesman Sapta Odang (kiri) menerima Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) tahun 2016 dari Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara (kanan) dalam Sidang Paripurna Luar Biasa DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jak

Wacana Seleksi DPD di DPRD Dipertanyakan

M Sholahadhin Azhar • 27 Mei 2017 08:30
medcom.id, Jakarta: Wacana seleksi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dipertanyakan. Sebab sebelumnya pemilihan perwakilan daerah satu paket dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
 
"Kalau mau dikatakan KPU tak mampu, tidak memenuhi syarat, itu kesimpulan yang dipaksakan," kata mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumays di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat 26 Mei 2017.
 
Selama ini KPU sudah bekerja maksimal menyelenggarakan Pileg, termasuk pemilihan DPD. Misalnya saat Hadar aktif sebagai komisioner di 2014. Tidak kurang ada 1033 perwakilan daerah untuk 33 Provinsi yang mendaftar.

Dari jumlah itu menghasilkan 947 calon yang kemudian dikroscek dengan masukan masyarakat. Finalnya ditetapkan 945 calon anggota DPD dengan 13 persennya perempuan, untuk dipilih melalui Pileg.
 
Sementara yang diwacanakan saat ini melompati logika. Seharusnya jika KPU dianggap tidak mampu menyelenggarakan pemilihan DPD, legislatif merancang penguatan penyelenggara.
 
"Ada upaya menganalisis penyakit tapi mengeluarkan resep yang salah. Yang pasti penyakitnya tidak akan selesai," kata Hadar.
 
Perubahan terkait seleksi DPD ini memang didesain dalam RUU Pemilu. Gubernur nantinya membentuk panitia seleksi untuk mengusulkan nama calon anggota DPD ke DPRD. Baru nantinya ada uji kelayakan dan kepatutan menentukan nama anggota DPD.
 
Sayangnya rencana perubahan dalam UU Pemilu ini tak masuk isu krusial yang dibahas. Padahal pemilihan DPD sebagai amanat konstitusi harus dilakukan masyarakat, bukan DPRD.
 
"Saya bertanya-tanya, apakah isu ini memang disembunyikan atau bagaimana. Jangan-jangan memang upaya untuk mendegradasi, mengkerdilkan," ungkap Hadar.
 
Seperti diketahui, Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu, Lukman Edy menyebut usulan DPD yang diseleksi DPRD disepakati pemerintah. Kemendagri menurut Lukman juga telah menyerahkan draf teknis implementasi usulan itu.
 
Dengan sistem itu diyakini kapasitas dan kapabilitas perwakilan daerah lebih bisa dipertanggungjawabkan. Sebab selama ini banyak klaim yang menyebut anggota DPD tak mengenal daerahnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan