Jakarta: Pemidanaan kabar bohong mesti diperjelas. Pasalnya, tidak semua kabar bohong berujung pidana.
Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar menekankan masalah ini. Pernyataan itu mengacu pada kesepakatan The Council of Europe.
"Di sana (The Council of Europe) ditegaskan fake news dalam beberapa level tidak memiliki muatan jahat atau bahaya. Dia juga bagian dari kebebasan berbicara yang harus dilindungi," kata Wahyudi dalam diskusi virtual Populi Center, Kamis, 18 Februari 2021.
Baca: Ucapan Rocky Gerung soal Revisi Isi Kepala Presiden Sudah Kelewatan
Menurut dia, negara yang tergabung ke dalam Uni Eropa membagi tiga jenis kabar bohong. Pertama, misinformasi, yakni info yang diunggah tidak menimbulkan dampak negatif.
Kedua, disinformasi, yaitu kabar tidak benar yang secara sengaja disebarkan dengan tujuan menimbulkan dampak negatif. Terakhir, malainformasi, yani kabar benar disebarkan, tetapi menyebabkan dampak negatif.
Dia menyebutkan jenis kabar bohong yang berujung pada sanksi pidana cuma disinformasi. Pasalnya, hal itu memiliki muatan jahat atau berbahaya.
"Yang lain adalah tindakan administratif, yaitu pemblokiran atau take down konten," ujar dia.
Jakarta: Pemidanaan
kabar bohong mesti diperjelas. Pasalnya, tidak semua kabar bohong berujung
pidana.
Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar menekankan masalah ini. Pernyataan itu mengacu pada kesepakatan The Council of Europe.
"Di sana (The Council of Europe) ditegaskan
fake news dalam beberapa level tidak memiliki muatan jahat atau bahaya. Dia juga bagian dari kebebasan berbicara yang harus dilindungi," kata Wahyudi dalam diskusi virtual Populi Center, Kamis, 18 Februari 2021.
Baca:
Ucapan Rocky Gerung soal Revisi Isi Kepala Presiden Sudah Kelewatan
Menurut dia, negara yang tergabung ke dalam Uni Eropa membagi tiga jenis kabar bohong. Pertama, misinformasi, yakni info yang diunggah tidak menimbulkan dampak negatif.
Kedua, disinformasi, yaitu kabar tidak benar yang secara sengaja disebarkan dengan tujuan menimbulkan dampak negatif. Terakhir, malainformasi, yani kabar benar disebarkan, tetapi menyebabkan dampak negatif.
Dia menyebutkan jenis kabar bohong yang berujung pada sanksi pidana cuma disinformasi. Pasalnya, hal itu memiliki muatan jahat atau berbahaya.
"Yang lain adalah tindakan administratif, yaitu pemblokiran atau
take down konten," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)