Peneliti Ahli Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) R Siti Zuhro. Foto: MI/Susanto.
Peneliti Ahli Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) R Siti Zuhro. Foto: MI/Susanto.

DPR Diminta Panggil Bawaslu Tanya Motif Usulan Penundaan Pilkada

Fachri Audhia Hafiez • 25 Juli 2023 15:27
Jakarta: DPR diminta memanggil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Lembaga wakil rakyat dinilai perlu menanyakan langsung terkait motif usulan penundaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.
 
"DPR berhak mengundang untuk dipertanyakan, apa maksudnya, membuat bingung masyarakat, membuat gaduh politik Indonesia?," kata Peneliti Ahli Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) R Siti Zuhro dalam diskusi bertajuk 'Polemik Penundaan Pilkada 2024' di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 25 Juli 2023.
 
Siti mengatakan tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) Bawaslu adalah mengawasi dan mencegah pelaksanaan pemilu yang terdistorsi. Bawaslu mestinya meneguhkan tupoksi tersebut, bukan malah mengusulkan penundaan Pilkada.

"Tapi lalu mengusulkan ini, meskipun di ruang yang tertutup, itu apa maknanya? Itu yang harus kita pertanyakan," ujar Siti.
 
Baca juga: DPR Tegaskan Tak Ada Wacana Penundaan Pilkada

Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengusulkan agar opsi penundaan Pilkada 2024 dibahas. Ia menilai Pilkada 2024 yang digelar beberapa bulan setelah Pemilu Serentak 2024, tepatnya pada November, menjadi salah satu potensi permasalahan.
 
"Kami mengusulkan sebaiknya membahas opsi penundaan pemilihan (pilkada) karena ini pertama kali serentak," kata Bagja sebagaimana dikutip dari laman resmi Bawaslu, Kamis, 13 Juli 2023.
 
Bagja menilai potensi permasalahan dalam gelaran Pemilu Serentak dan Pilkada 2024 terdiri dari tiga aspek, yaitu penyelenggara, peserta pemilu, dan pemilih. Masalah pada penyelenggara meliputi pemutakhiran data pemilih, pengadaan dan distribusi logistik pemilu, serta beban kerja penyelenggara pemilu yang tinggi.
 
Sementara itu, potensi masalah dari segi peserta pemilu terletak pada masih maraknya politik uang. Kemudian, belum optimalnya transparansi pelaporan dana kampanye, netralitas ASN, dan penggunaan alat perga kampanye yang tidak tertib.
 
Adapun potensi permasalahan dari aspek pemilih yaitu kesulitan pemilih dalam menggunakan hak pilih, ancaman dan gangguan terhadap kebebasan pemilih, dan penyebaran berita hoaks maupun hate speech.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan