Ketua Divisi Teknis KPU Idham Kholik. Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo
Ketua Divisi Teknis KPU Idham Kholik. Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo

KPU: Status Bacaleg Johnny G Plate Gugur Jika Sudah Ada Putusan Inkrah

Rifaldi Putra irianto • 17 Mei 2023 22:30
Jakarta: Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Idham Holik mengatakan, penetapan tersangka Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate terkait kasus dugaan korupsi BTS, tidak serta-merta menggugurkan statusnya sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
 
Idham menegaskan, status bacaleg Johnny dapat otomatis gugur jika sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). Idham mengatakan saat ini KPU masih melakukan verifikasi administrasi bacaleg. 
 
"Dalam aturan itu harus berkekuatan hukum tetap, harus berstatus putusan hukum tetap, inkrah namanya kalau dalam undang-undang Pemilu maupun peraturan KPU," kata Idham dalam keterangannya, Rabu, 17 Mei 2023. 

Meski status bacaleg Johnny tidak gugur di mana dia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Korupsi, namun pencalonan Sekertaris Jenderal partai NasDem itu bisa digantikan dengan kandidat lain. Idham mengatakan partai bisa saja melakukan pergantian bakal caleg. 
 
"Prinsipnya harus berkekuatan hukuman tetap dan saya yakin parpol tersebut juga mempertimbangkan aspek politik, ya kita tunggu saja kebijakan di internal partai seperti apa. Pergantian bisa dilakukan di masa DCS (Daftar Calon Sementara), selama ada SK persetujuan DPP partai yang bersangkutan," jelasnya.
 
Baca juga: Surya Paloh dan Anies Baswedan Tak Bahas Elektoral usai Kasus Johnny Plate

 
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS. Plate ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan. 
 
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah Kejagung memeriksa Plate hari ini. Kejagung menemukan cukup bukti mengenai keterlibatan Plate dalam proyek BTS. 
 
Kasus korupsi ini terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp8 triliun.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan