Peneliti Perludem Ihsan Maulana. Medcom.id/Theo
Peneliti Perludem Ihsan Maulana. Medcom.id/Theo

Isu Penundaan Pemilu, Pemerintah Diminta Beri Sanksi Tegas

Theofilus Ifan Sucipto • 05 Maret 2023 15:40
Jakarta: Pemerintah diminta memberi sanksi bagi orang-orang yang getol menyuarakan penundaan pemilihan umum (pemilu). Supaya tahapan Pemilu 2024 bisa berjalan lancar dan upaya menunda pesta demokrasi tidak terulang.
 
"Harus ada sanksi jelas dan clear kepada pihak-pihak yang teridentifikasi menyuarakan menunda pemilu," kata Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Ihsan Maulana dalam diskusi virtual Crosscheck Medcom.id bertajuk ‘Akal Bulus Menerus Pemilu Tak Mulus,’ Minggu, 5 Maret 2023.
 
Ihsan mengatakan kepastian itu penting untuk membuat masyarakat tenang. Salah satunya dukungan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggugat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

"Statement itu cukup baik, tapi perlu statement peringatan ke siapa pun bahkan mereka yang menggaungkan isu penundaan pemilu di sekitar lingkungan Istana," ujar dia.
 
Menurut Ihsan, pernyataan ala kadarnya tidak menyelesaikan masalah. Publik malah akan menilai hal itu sinyal untuk menyetop sementara isu menunda pemilu, namun akan digulirkan kembali.
 
"Ini inkonstitusional karena diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan pemilu setiap lima tahun sekali," tutur dia.
 
Baca Juga: Pengamat Sebut Ada Penunggang Vonis PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu

Ihsan berharap wanti-wanti tegas dari pemerintah diperhatikan seluruh pihak. Terutama, kalangan pemerintah bahkan petinggi partai politik agar tidak menyuarakan penundaan pemilu.
 
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Amar putusan itu memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024.
 
"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," tulis salinan putusan yang dikutip Medcom.id pada Kamis, 2 Maret 2023.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan