Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alex Marwata mengakui gagal secara personal. Pengakuan disampaikan usai Alex mengabdi selama delapan tahun berkarir di KPK.
“Saya harus mengakui secara pribadi 8 tahun saya di KPK kalau ditanya apakah Pak Alex berhasil? Saya tidak akan sungkan-sungkan bilang saya gagal memberantas korupsi,” tegas Alex dalam rapat dengan Komisi III DPR, di Senayan, Jakarta, Senin, 1 Juli 2024.
Di sisi lain, Alex mengaku selama di KPK tidak pernah diminta menghentikan perkara-perkara tertentu. Dia membeberkan beberapa masalah dari regulasi hingga sumber daya manusia (SDM) yang ada di KPK.
Alex menyayangkan dari sisi kelembagaan tidak seperti di negara-negara lain yang hanya memiliki satu lembaga untuk memberantas korupsi. Misalnya, kata Alex, Singapura atau Hongkong yang hanya punya satu lembaga untuk menangani perkara korupsi Singapura. Seluruh isu terkait korupsi hanya satu lembaga yang menangani.
Sementara di Indonesia, kata Alex, ada tiga lembaga yang menangani korupsi, yakni KPK, Polri dan kejaksaan. “Memang di dalam UU KPK yang lama maupun yang baru ada fungsi koordinasi dan supervisi ya, apakah berjalan dengan baik? harus saya sampaikan bapak ibu sekalian tidak berjalan dengan baik,” tutur Alex.
Menurut dia, ego sektoral masih ada. Dia mencontohkan saat KPK menangkap jaksa dan dari pihak kejaksaan menutup pintu koordinasi dan supervisi.
"Mungkin juga dengan kepolisian demikian,” kata Alex.
Alex menegaskan bahwa hal ini jadi persoalan untuk pemberantasan korupsi di masa yang akan datang.
“Saya khawatir bapak ibu sekalian dengan mekanisme seperti ini, saya terus terang ya, tidak yakin kita akan berhasil memberantas korupsi,” kata dia.
Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alex Marwata mengakui gagal secara personal. Pengakuan disampaikan usai Alex mengabdi selama delapan tahun berkarir di
KPK.
“Saya harus mengakui secara pribadi 8 tahun saya di KPK kalau ditanya apakah Pak Alex berhasil? Saya tidak akan sungkan-sungkan bilang saya gagal memberantas korupsi,” tegas Alex dalam rapat dengan Komisi III DPR, di Senayan, Jakarta, Senin, 1 Juli 2024.
Di sisi lain, Alex mengaku selama di KPK tidak pernah diminta menghentikan
perkara-perkara tertentu. Dia membeberkan beberapa masalah dari regulasi hingga sumber daya manusia (SDM) yang ada di KPK.
Alex menyayangkan dari sisi kelembagaan tidak seperti di negara-negara lain yang hanya memiliki satu lembaga untuk memberantas korupsi. Misalnya, kata Alex, Singapura atau Hongkong yang hanya punya satu lembaga untuk menangani perkara korupsi Singapura. Seluruh isu terkait korupsi hanya satu lembaga yang menangani.
Sementara di Indonesia, kata Alex, ada tiga lembaga yang menangani korupsi, yakni KPK, Polri dan kejaksaan. “Memang di dalam UU KPK yang lama maupun yang baru ada fungsi koordinasi dan supervisi ya, apakah berjalan dengan baik? harus saya sampaikan bapak ibu sekalian tidak berjalan dengan baik,” tutur Alex.
Menurut dia, ego sektoral masih ada. Dia mencontohkan saat KPK menangkap jaksa dan dari pihak kejaksaan menutup pintu koordinasi dan supervisi.
"Mungkin juga dengan kepolisian demikian,” kata Alex.
Alex menegaskan bahwa hal ini jadi persoalan untuk pemberantasan korupsi di masa yang akan datang.
“Saya khawatir bapak ibu sekalian dengan mekanisme seperti ini, saya terus terang ya, tidak yakin kita akan berhasil memberantas korupsi,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)