Jakarta: DPR berencana memanggil pemerintah ihwal gaji atau penghasilan para pekerja Indonesia akan dipotong untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Kebijakan itu menjadi viral karena menuai banyak kritik.
"Tentu kita ingin memanggil semua terkait," kata Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar alias Cak Imin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 28 Mei 2024
Cak Imin mengatakan penjelasan menyeluruh dari pemerintah kepada rakyat penting agar tak terjadi kesalahpahaman. Terlebih, ada anggapan kebijakan itu memberatkan masyarakat.
"Untuk meminta penjelasan kepada DPR sekaligus kepada masyarakat sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dan memberatkan," ujar Cak Imin.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei 2024. Pada Pasal 5 beleid itu dijelaskan setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin dengan penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera.
Pada Pasal 7 dirincikan jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera. Yaitu, tidak hanya ASN dan TNI-Polri, serta BUMN tetapi juga pekerja swasta dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah.
Jakarta: DPR berencana memanggil pemerintah ihwal gaji atau penghasilan para pekerja Indonesia akan dipotong untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (
Tapera). Kebijakan itu menjadi viral karena menuai banyak kritik.
"Tentu kita ingin memanggil semua terkait," kata Wakil Ketua
DPR Muhaimin Iskandar alias Cak Imin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 28 Mei 2024
Cak Imin mengatakan penjelasan menyeluruh dari pemerintah kepada rakyat penting agar tak terjadi kesalahpahaman. Terlebih, ada anggapan kebijakan itu memberatkan masyarakat.
"Untuk meminta penjelasan kepada DPR sekaligus kepada masyarakat sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dan memberatkan," ujar Cak Imin.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei 2024. Pada Pasal 5 beleid itu dijelaskan setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin dengan penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera.
Pada Pasal 7 dirincikan jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera. Yaitu, tidak hanya ASN dan TNI-Polri, serta BUMN tetapi juga pekerja swasta dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)