Politikus PPP Arwani Thomafi (kedua kanan) dalam forum diskusi di Matraman, Jakarta Pusat. (Foto: Medcom.id/Candra yuri)
Politikus PPP Arwani Thomafi (kedua kanan) dalam forum diskusi di Matraman, Jakarta Pusat. (Foto: Medcom.id/Candra yuri)

PPP Move On dari Romahurmuziy

Candra Yuri Nuralam • 19 Maret 2019 12:45
Jakarta: Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mulai menjalankan aktivitasnya seperti biasa. PPP tidak ingin larut dengan kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di Kementerian Agama yang dilakukan eks Ketua Umumnya; Romahurmuziy.
 
"Walaupun itu memukul moral seluruh kader, kami punya mitigasi cepat dari masalah itu," kata Politikus PPP Arwani Thomafi di Matraman, Jakarta Pusat, Selasa 19 Maret 2019.
 
Arwani menambahkan PPP sudah sangat keras dengan apa pun yang merugikan partai. Tak terkecuali bila yang terjerat adalah selevel ketua umum.

"Kami sudah membuat sistem yang kokoh. Siapa pun ketua PPP kalau kena kasus korupsi atau kasus lain otomatis langsung diberhentikan," ujar dia.
 
PPP tidak segan menindak anggotanya yang terlibat korupsi maupun kasus berat lain. Ini semata-mata merupakan ketaatan terhadap penegakan hukum.
 
Arwani menjelaskan kasus yang menjerat mantan ketua umum PPP itu tidak ada urusannya dengan partai. Dia menegaskan partainya tidak pernah meminta mahar untuk jabatan. 
 
"Kasus Mas Romi ini sangat pribadi tidak ada sangkut pautnya dengan partai. PPP tidak pernah menyuruh beli jabatan," tutur Arwani.
 
Baca juga: KPK Segera Periksa Menteri Lukman
 
Romi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ); dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin (HRS). Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan di Kemenag untuk kedua penyuap tersebut.
 
Ihwal suap ini terjadi pada akhir tahun 2018, saat pengumuman proses seleksi secara terbuka melalui sistem layanan lelang jabatan calon pejabat tinggi. Dalam pengumuman itu, salah satu jabatan yang akan diisi adalah Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.
 
Selama proses seleksi itu berlangsung, terdapat beberapa nama pendaftar untuk mengikuti seleksi jabatan tersebut, termasuk kedua penyuap. Muafaq Wirahadi mendaftar sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik sedangkan Haris Hasanuddin sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.
 
Atas perbuatannya, Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sedangkan, Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku pemberi suap dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terhadap Muafaq, KPK mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan