Ilustrasi DPR. Medcom.id
Ilustrasi DPR. Medcom.id

RUU Penanggulangan Bencana Mestinya Memperkuat BNPB

Anggi Tondi Martaon • 18 Mei 2021 09:17
Jakarta: Penghapusan nomenklatur Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam daftar inventaris masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Bencana dikritik. DPR ingin memperkuat kewenangan BNPB melalui beleid tersebut.
 
"Alih-alih memperkuat lembaga BNPB eksisting, sikap pemerintah sebaliknya bertolak belakang dengan DPR," kata anggota Komisi VIII Bukhori Yusuf dalam keterangan tertulis, Selasa, 18 Mei 2021.
 
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyebut penguatan BNPB hal mutlak. Sebab, Indonesia rawan bencana alam.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Maka kami berkepentingan untuk melakukan usaha mitigasi bencana melalui penguatan lembaga BNPB," tutur dia.
 
(Baca: Risma Tunggu Arahan Jokowi Susun RUU Penanggulangan Bencana)
 
Dia heran pemerintah mengatur kelembagaan BNPB hanya melalui aturan teknis dalam bentuk peraturan presiden (Perpres). Bukhori menilai keputusan tersebut melemahkan kedudukan BNPB di mata hukum. Sebab, kedudukan perpres di bawah UU.
 
"Di mana logika penguatan kelembagaannya? Logika hukum pemerintah terlihat paradoks dalam konteks ini,” ujar dia.
 
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini menolak DIM RUU Penanggulangan Bencana versi pemerintah. Dia menegaskan penguatan BNPB tak bisa hanya melalui perpres.  
 
“Kami tidak bisa menerima argumen pemerintah membentuk BNPB dengan landasan perpres, kendati dengan dalih untuk memperkuat,” ujar dia.
 
Dia meminta Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengonsultasikan kembali permasalahan tersebut kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sekaligus menyampaikan konsistensi DPR mempertahankan pengaturan BNPB melalui UU.
 
(REN)




LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif