Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak pemerintah segera mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Penempatan dan Perlindungan Anak Buah Kapal (ABK). Hal ini merespons peristiwa puluhan ABK Kapal Motor Tanker Ocean Star dari Sulawesi Selatan yang terkatung-katung di Perairan Timor Leste.
"Berkaca dari kasus terbaru 20 ABK dan banyaknya kasus-kasus lain yang luput dari monitoring saat ini, PP menjadi kebutuhan hukum yang tidak bisa ditawar lagi," kata anggota Komisi I Christina Aryani melalui keterangan tertulis, Senin, 21 Juni 2021.
Baca: ABK Ocean Star 4 Bulan Tak Digaji, Andalkan Air Hujan untuk Minum
Menurut politikus Partai Golkar itu, sejak Januari 2021, PP tersebut masih dalam tahap finalisasi di Sekretariat Negara. Seharusnya, penyelesaian beleid tersebut cukup dalam enam bulan.
"Semoga pemerintah bisa memahami urgensi PP ABK yang sangat diperlukan untuk memberikan perlindungan bagi ABK kita," ucap Christina.
Kapal Motor Tanker Ocean Star terkatung-katung selama empat bulan di lautan. ABK kapal sudah mendapat bantuan dari Badan Keamaman Laut (Bakamla).
Kebutuhan logistik sudah terpenuhi. Termasuk pasokan bahan bakar, listrik kapal kembali menyala, dan mesin dioperasikan untuk memompa air keluar dari kapal.
Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak pemerintah segera mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Penempatan dan Perlindungan Anak Buah Kapal (
ABK). Hal ini merespons peristiwa puluhan ABK Kapal Motor Tanker Ocean Star dari Sulawesi Selatan yang terkatung-katung di Perairan Timor Leste.
"Berkaca dari kasus terbaru 20 ABK dan banyaknya kasus-kasus lain yang luput dari monitoring saat ini, PP menjadi kebutuhan hukum yang tidak bisa ditawar lagi," kata anggota Komisi I Christina Aryani melalui keterangan tertulis, Senin, 21 Juni 2021.
Baca:
ABK Ocean Star 4 Bulan Tak Digaji, Andalkan Air Hujan untuk Minum
Menurut politikus Partai Golkar itu, sejak Januari 2021, PP tersebut masih dalam tahap finalisasi di Sekretariat Negara. Seharusnya, penyelesaian beleid tersebut cukup dalam enam bulan.
"Semoga pemerintah bisa memahami urgensi PP ABK yang sangat diperlukan untuk memberikan perlindungan bagi ABK kita," ucap Christina.
Kapal Motor Tanker Ocean Star terkatung-katung selama empat bulan di lautan. ABK kapal sudah mendapat bantuan dari Badan Keamaman Laut (Bakamla).
Kebutuhan logistik sudah terpenuhi. Termasuk pasokan bahan bakar, listrik kapal kembali menyala, dan mesin dioperasikan untuk memompa air keluar dari kapal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)