Jakarta: Pemerintah menyerahkan Surat Presiden (Supres) Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) ke DPR. Dokumen yang diserahkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Suharso Monoarfa itu diterima Ketua DPR Puan Maharani.
"Kami pimpinan DPR, saya (Puan Maharani) beserta Pak Dasco (Sufmi Dasco Ahmad) menerima Pak Mensesneg dan Kepala Bappenas yang membawa supres dari pemerintah terkait ibu kota negara," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 September 2021.
Dia menyampaikan pemindahan Ibu Kota sudah diwacanakan sejak lama. Pencetus pertama, yaitu Presiden ke-1 Soekarno.
"Bapak Soekarno untuk memindahkan ibu kota negara ke tempat yang dianggap lebih baik dan tentu saja bisa bermanfaat dan menyejahterakan masyarakat Indonesia," ungkap dia.
Dia meminta pemerintah menyosialisasikan rencana pemindahan ibu kota negara. Sehingga masyarakat bisa mendapat penjelasan secara komprehensif terkait pemindahan ibu kota.
"Menyosialisasikan secara komprehensif perlunya pemindahan ibu kota negara dari sisi ekonomi sosial, efektivitas pemerintahan, termasuk menyosialisasikan tahapan dan skema pembiayaannya," ujar dia.
Baca: Presiden Tinjau Sodetan Akses Jalan ke Ibu Kota Baru
Sementara itu, Suharso menyampaikan RUU IKN terdiri dari 34 pasal dan 9 bab. Pemerintah juga menyertakan naskah akademik RUU IKN.
"Isi di dalam RUU antara lain visi, bentuk pengelolaan, tahap pembangunan, kemudian tahap pemindahan, dan termasuk pembiayaan," kata Suharso.
Jakarta: Pemerintah menyerahkan Surat Presiden (Supres) Rancangan Undang-Undang (RUU)
Ibu Kota Negara (IKN) ke DPR. Dokumen yang diserahkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Suharso Monoarfa itu diterima Ketua
DPR Puan Maharani.
"Kami pimpinan DPR, saya (Puan Maharani) beserta Pak Dasco (Sufmi Dasco Ahmad) menerima Pak Mensesneg dan Kepala Bappenas yang membawa supres dari pemerintah terkait ibu kota negara," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 September 2021.
Dia menyampaikan pemindahan Ibu Kota sudah diwacanakan sejak lama. Pencetus pertama, yaitu Presiden ke-1 Soekarno.
"Bapak Soekarno untuk memindahkan ibu kota negara ke tempat yang dianggap lebih baik dan tentu saja bisa bermanfaat dan menyejahterakan masyarakat Indonesia," ungkap dia.
Dia meminta pemerintah menyosialisasikan rencana pemindahan ibu kota negara. Sehingga masyarakat bisa mendapat penjelasan secara komprehensif terkait pemindahan ibu kota.
"Menyosialisasikan secara komprehensif perlunya pemindahan ibu kota negara dari sisi ekonomi sosial, efektivitas pemerintahan, termasuk menyosialisasikan tahapan dan skema pembiayaannya," ujar dia.
Baca:
Presiden Tinjau Sodetan Akses Jalan ke Ibu Kota Baru
Sementara itu, Suharso menyampaikan
RUU IKN terdiri dari 34 pasal dan 9 bab. Pemerintah juga menyertakan naskah akademik RUU IKN.
"Isi di dalam RUU antara lain visi, bentuk pengelolaan, tahap pembangunan, kemudian tahap pemindahan, dan termasuk pembiayaan," kata Suharso.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)