Jakarta: Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mundur dari jabatannya. Yasonna dinilai bertanggung jawab terhadap meninggalnya 45 narapidana dalam kebakaran di Lemabaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang.
"Menkumham (Yasonna) harus menyerahkan jabatanya sebagai pembantu Presiden (Joko Widodo) dan meminta Presiden dapat menunjuk orang yang memiliki kemampuan," ujar Wakil Sekjen Bidang Hukum MUI Ikhsan Abdullah kepada Medcom.id, Minggu, 12 September 2021.
Dia juga meminta pemerintah memberikan perhatian kepada keluarga narapidana yang ditinggalkan sebagai bentuk pertanggungjawaban. Termasuk, apabila mereka meninggalkan anak dan istri.
"Di dalam sejarah kebakaran di lapas, peristiwa ini yang merenggut nyawa terbesar sepanjang sejarang Republik ini," tuturnya.
Baca: Komnas HAM: Bangunan Lapas Klas I Tangerang Tidak Manusiawi
Ikhsan menegaskan puluhan narapidana yang tewas mengenaskan itu tengah menjalankan tanggung jawabnya dari hukuman pidana di bawah kekuasaan negara. Seharusnya menjadi kewajiban negara membina dan melindungi keamananya.
"Hal ini menunjukkan betapa buruknya tata kelola rumah lembaga pemasyarakatan yang dilakukan oleh Kemenkumham di bawah Dirjen Lapas, sehingga gagal melindungi nyawa para narapidana," terangnya.
Blok C2 Lapas Klas 1 Tangerang terbakar sekitar pukul 01.45 WIB pada Rabu, 8 September 2021. Api berhasil dipadamkan pukul 03.00 WIB. Sebanyak 45 orang narapidana yang berada di blok C2 tewas. Selebihnya, mengalami luka-luka, baik berat maupun ringan.
Penyebab kebakaran masih diselidiki. Namun, dugaan sementara karena korsleting listrik. Polisi menemukan titik api di atas plafon.
Jakarta: Majelis Ulama Indonesia (
MUI) meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mundur dari jabatannya. Yasonna dinilai bertanggung jawab terhadap meninggalnya 45 narapidana dalam
kebakaran di Lemabaga Pemasyarakatan (
Lapas) Klas I Tangerang.
"Menkumham (Yasonna) harus menyerahkan jabatanya sebagai pembantu Presiden (Joko Widodo) dan meminta Presiden dapat menunjuk orang yang memiliki kemampuan," ujar Wakil Sekjen Bidang Hukum MUI Ikhsan Abdullah kepada
Medcom.id, Minggu, 12 September 2021.
Dia juga meminta pemerintah memberikan perhatian kepada keluarga narapidana yang ditinggalkan sebagai bentuk pertanggungjawaban. Termasuk, apabila mereka meninggalkan anak dan istri.
"Di dalam sejarah kebakaran di lapas, peristiwa ini yang merenggut nyawa terbesar sepanjang sejarang Republik ini," tuturnya.
Baca: Komnas HAM: Bangunan Lapas Klas I Tangerang Tidak Manusiawi
Ikhsan menegaskan puluhan narapidana yang tewas mengenaskan itu tengah menjalankan tanggung jawabnya dari hukuman pidana di bawah kekuasaan negara. Seharusnya menjadi kewajiban negara membina dan melindungi keamananya.
"Hal ini menunjukkan betapa buruknya tata kelola rumah lembaga pemasyarakatan yang dilakukan oleh Kemenkumham di bawah Dirjen Lapas, sehingga gagal melindungi nyawa para narapidana," terangnya.
Blok C2 Lapas Klas 1 Tangerang terbakar sekitar pukul 01.45 WIB pada Rabu, 8 September 2021. Api berhasil dipadamkan pukul 03.00 WIB. Sebanyak 45 orang narapidana yang berada di blok C2 tewas. Selebihnya, mengalami luka-luka, baik berat maupun ringan.
Penyebab kebakaran masih diselidiki. Namun, dugaan sementara karena korsleting listrik. Polisi menemukan titik api di atas plafon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)