medcom.id, Denpasar: Kongres IV PDIP menghasilkan tujuh sikap umum yang akan menjadi acuan perjuangan partai lima tahun ke depan. Agar perjuangan pada kader PDIP lebih terarah, tujuh sikap umum tersebut kemudian dirinci dalam 31 sikap politik partai.
Rincian yang terdiri dari 31 butir memang terhitung sangat banyak. Ini karena sikap politik yang dibacakan dalam penutupan kongres di Sanur, Denpasar, Sabtu (11/4/2015), memang sangat rinci. Cakupannya sangat luas, mulai dari Soekarno, revitalisasi penjara, kekerasan seksual, otonomi khusus, outsourching hingga HAM.
22.
Negara wajib memberikan jaminan sosial bagi seluruh warga negara, sesuai perintah UU SJSN dan UU BPJS. Berjuang, mengarahkan dan mengawal agar jaminan sosial tidak berwatak komersial. Mendorong pemerintah agar Jaminan Kesehatan berupa Kartu Indonesia Sehat yang dijalankan oleh BPJS Kesehatan sebagai bentuk politik kesehatan yang berkeadilan yang memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat tanpa diskriminasi berupa layanan promotif, prefentif, kuratif dan rehabilitatif di seluruh wilayah NKRI.
Beroperasinya BPJS Ketenagakerjaan pada bulan Juli 2015, dan memastikan dijalankannya amanat UU bahwa untuk pertama kalinya di Indonesia jaminan pensiun harus dijalankan bagi seluruh rakyat, terutama pekerja.
23.
Negara wajib mewujudkan kedaulatan pangan dan kedaulatan petani atas tanah, air, benih dan pupuk. Mendorong pemerintah melakukan riset-riset pertanian yang berorientasi kedaulatan petani dan diutamakan untuk tujuan pemenuhan pangan dalam negeri;
Perluasan areal tanam yang sesuai dengan UU Tata Ruang dan Tata Wilayah yang bersinergi dengan pelestarian lingkungan;
Intesifikasi penanaman, mempertinggi produksi melalui perbaikan cara menggarap tanah, termasuk penggunaan teknologi pertanian dengan tetap menjaga keseimbangan ekosistem, pemupukan yang ramah lingkungan, perbaikan pembibitan dan mekanisasi; diserfikasi pangan yang memanfaatkan potensi pangan lokal;
Membangun infrastruktur pertanian yang berkeadilan; meningkatkan produktivitas tenaga tani dan antusiasme petani dalam bekerja;
Memperjuangkan lahan bagi petani melalui distribusi aset pertanian (reforma agraria); akses modal, input produksi dan pasar serta diversifikasi pangan yang memanfaatkan potensi pangan lokal;
Menyediakan bantuan kredit tanpa agunan dan bantuan modal bagi petani;
Mendirikan koperasi tani;
Mendorong lahirnya organisasi-organisasi petani;
Melarang impor bahan bahan pangan yang potensial dikembangkan melalui peningkatan kemampuan produksi kolektif petani.
PDIP memperjuangkan lahirnya UU tentang Kedaulatan Pangan, UU Pertanahan, UU tentang Air yang menjaga agar tidak terjadi komersialisasi atas air dan menjamin ketersedian air bagi rakyat, UU Penyelesaian Konflik Agraria.
24.
Negara wajib menjalankan politik harga sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kedaulatan pangan. Mendorong pemerintah menghadirkan politik harga terhadap barang-barang konsumsi dalam negeri didasarkan kepada azas serendah mungkin sesuai dengan daya beli rakyat, dengan ketentuan-ketentuan:
persediaan yang cukup
persediaan cadangan
pengendalian harga
kelancaran distribusi
pengawasan yang cermat,
penegakan hukum terhadap mafia pangan
terus mengurangi ketergantungan terhadap pangan impor, terutama yang mampu dihasilkan di dalam negeri seperti beras, gula, garam, minyak nabati, buah, sayuran, ikan dan daging.
25.
Negara wajib menyediakan sarana dan prasarana transportasi yang memadai untuk memfasilitasi mobilitas orang, barang dan jasa antar wilayah Indonesia
medcom.id, Denpasar: Kongres IV PDIP menghasilkan
tujuh sikap umum yang akan menjadi acuan perjuangan partai lima tahun ke depan. Agar perjuangan pada kader PDIP lebih terarah, tujuh sikap umum tersebut kemudian dirinci dalam 31 sikap politik partai.
Rincian yang terdiri dari 31 butir memang terhitung sangat banyak. Ini karena sikap politik yang dibacakan dalam penutupan kongres di Sanur, Denpasar, Sabtu (11/4/2015), memang sangat rinci. Cakupannya sangat luas, mulai dari Soekarno, revitalisasi penjara, kekerasan seksual, otonomi khusus, outsourching hingga HAM.
22.
Negara wajib memberikan jaminan sosial bagi seluruh warga negara, sesuai perintah UU SJSN dan UU BPJS. Berjuang, mengarahkan dan mengawal agar jaminan sosial tidak berwatak komersial. Mendorong pemerintah agar Jaminan Kesehatan berupa Kartu Indonesia Sehat yang dijalankan oleh BPJS Kesehatan sebagai bentuk politik kesehatan yang berkeadilan yang memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat tanpa diskriminasi berupa layanan promotif, prefentif, kuratif dan rehabilitatif di seluruh wilayah NKRI.
Beroperasinya BPJS Ketenagakerjaan pada bulan Juli 2015, dan memastikan dijalankannya amanat UU bahwa untuk pertama kalinya di Indonesia jaminan pensiun harus dijalankan bagi seluruh rakyat, terutama pekerja.
23.
Negara wajib mewujudkan kedaulatan pangan dan kedaulatan petani atas tanah, air, benih dan pupuk. Mendorong pemerintah melakukan riset-riset pertanian yang berorientasi kedaulatan petani dan diutamakan untuk tujuan pemenuhan pangan dalam negeri;
- Perluasan areal tanam yang sesuai dengan UU Tata Ruang dan Tata Wilayah yang bersinergi dengan pelestarian lingkungan;
- Intesifikasi penanaman, mempertinggi produksi melalui perbaikan cara menggarap tanah, termasuk penggunaan teknologi pertanian dengan tetap menjaga keseimbangan ekosistem, pemupukan yang ramah lingkungan, perbaikan pembibitan dan mekanisasi; diserfikasi pangan yang memanfaatkan potensi pangan lokal;
- Membangun infrastruktur pertanian yang berkeadilan; meningkatkan produktivitas tenaga tani dan antusiasme petani dalam bekerja;
- Memperjuangkan lahan bagi petani melalui distribusi aset pertanian (reforma agraria); akses modal, input produksi dan pasar serta diversifikasi pangan yang memanfaatkan potensi pangan lokal;
- Menyediakan bantuan kredit tanpa agunan dan bantuan modal bagi petani;
- Mendirikan koperasi tani;
- Mendorong lahirnya organisasi-organisasi petani;
- Melarang impor bahan bahan pangan yang potensial dikembangkan melalui peningkatan kemampuan produksi kolektif petani.
PDIP memperjuangkan lahirnya UU tentang Kedaulatan Pangan, UU Pertanahan, UU tentang Air yang menjaga agar tidak terjadi komersialisasi atas air dan menjamin ketersedian air bagi rakyat, UU Penyelesaian Konflik Agraria.
24.
Negara wajib menjalankan politik harga sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kedaulatan pangan. Mendorong pemerintah menghadirkan politik harga terhadap barang-barang konsumsi dalam negeri didasarkan kepada azas serendah mungkin sesuai dengan daya beli rakyat, dengan ketentuan-ketentuan:
- persediaan yang cukup
- persediaan cadangan
- pengendalian harga
- kelancaran distribusi
- pengawasan yang cermat,
- penegakan hukum terhadap mafia pangan
- terus mengurangi ketergantungan terhadap pangan impor, terutama yang mampu dihasilkan di dalam negeri seperti beras, gula, garam, minyak nabati, buah, sayuran, ikan dan daging.
25.
Negara wajib menyediakan sarana dan prasarana transportasi yang memadai untuk memfasilitasi mobilitas orang, barang dan jasa antar wilayah Indonesia
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LHE)