Jakarta: Pembahasan revisi Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemasyarakatan dilanjutkan. Namun, pembahasan dua legislasi belum dilakukan dalam waktu dekat.
"Belum (dibahas dalam waktu dekat)," kata Ketua Komisi III Herman Hery kepada Medcom.id, Kamis, 30 April 2020.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menyebut belum ada surat penugasan dari pimpinan DPR ke Komisi III untuk melakukan pembahasan sampai saat ini. Padahal, keputusan melanjutkan pembahasan sudah ditetapkan melalui sidang Paripurna.
"Belum ada surat penugasan dari pimpinan DPR ke komisi lll untuk semua undang-undang (UU)," ungkap dia.
(Baca: Komnas HAM Minta Pengesahan RKUHP Ditunda)
Dia menyebut pembahasan tidak akan dilakukan selama pandemi virus korona (covid-19). Komisi yang membidangi hukum itu menunggu situasi kondusif untuk melanjutkan pembahasan.
Sebelumnya, DPR dan pemerintah sepakat melanjutkan pembahasan RUU KUHP dan Pemasyarakatan. "Kami menunggu tindak lanjut dari pimpinan Komisi III," kata Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin saat memimpin rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Komisi III berjanji menyelesaikan pembahasan dalam sepekan. Setelah disepakati di tingkat komisi, RKHUP akan dibawa ke paripurna untuk disahkan.
Jakarta: Pembahasan revisi Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemasyarakatan dilanjutkan. Namun, pembahasan dua legislasi belum dilakukan dalam waktu dekat.
"Belum (dibahas dalam waktu dekat)," kata Ketua Komisi III Herman Hery kepada
Medcom.id, Kamis, 30 April 2020.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menyebut belum ada surat penugasan dari pimpinan DPR ke Komisi III untuk melakukan pembahasan sampai saat ini. Padahal, keputusan melanjutkan pembahasan sudah ditetapkan melalui sidang Paripurna.
"Belum ada surat penugasan dari pimpinan DPR ke komisi lll untuk semua undang-undang (UU)," ungkap dia.
(Baca:
Komnas HAM Minta Pengesahan RKUHP Ditunda)
Dia menyebut pembahasan tidak akan dilakukan selama pandemi virus korona (covid-19). Komisi yang membidangi hukum itu menunggu situasi kondusif untuk melanjutkan pembahasan.
Sebelumnya, DPR dan pemerintah sepakat melanjutkan pembahasan RUU KUHP dan Pemasyarakatan. "Kami menunggu tindak lanjut dari pimpinan Komisi III," kata Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin saat memimpin rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Komisi III berjanji menyelesaikan pembahasan dalam sepekan. Setelah disepakati di tingkat komisi, RKHUP akan dibawa ke paripurna untuk disahkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)