medcom.id, Jakarta: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik menyatakan saat ini pihaknya sedang menyusun Peraturan KPU terkait penjabaran Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada.
Namun, Perppu Pilkada langsung masih dalam posisi belum distujui DPR melalui sidang paripurna. "Itu (PKPU) yang sedang kami kerjakan sekarang," ujar Husni di Jogyakarta, Kamis (16/10/2014).
Menurutnya, setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menandatangani Perppu Pilkada, keabsahan aturan terkait pemilu langsung tetap berlangsung. "Eksistensi KPU masih ada, kami tetap menyelenggarakan pemilu," jelasnya.
Husni mengatakan, jika Perppu tersebut tidak dikehendaki dan dibatalkan, tugas institusi penyelenggara pemilu dianggap selesai. "Bedanya KPU tetap menyelenggarakan pemilu di 2014 (kemarin) dan akan melakukan pemilu 2019 nanti," terangnya.
Selain itu, KPU juga merencanakan perencanaan anggaran untuk pilkada serentak. Sebelumnya, pembiayaan Pilkada daerah dibebankan pada APBD, namun untuk pilkada serentak rencana akan dibebankan pada APBN. Maka, lanjutnta, KPU Daerah bersama-sama akan menyusun perencanaan anggaran bersama.
medcom.id, Jakarta: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik menyatakan saat ini pihaknya sedang menyusun Peraturan KPU terkait penjabaran Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada.
Namun, Perppu Pilkada langsung masih dalam posisi belum distujui DPR melalui sidang paripurna. "Itu (PKPU) yang sedang kami kerjakan sekarang," ujar Husni di Jogyakarta, Kamis (16/10/2014).
Menurutnya, setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menandatangani Perppu Pilkada, keabsahan aturan terkait pemilu langsung tetap berlangsung. "Eksistensi KPU masih ada, kami tetap menyelenggarakan pemilu," jelasnya.
Husni mengatakan, jika Perppu tersebut tidak dikehendaki dan dibatalkan, tugas institusi penyelenggara pemilu dianggap selesai. "Bedanya KPU tetap menyelenggarakan pemilu di 2014 (kemarin) dan akan melakukan pemilu 2019 nanti," terangnya.
Selain itu, KPU juga merencanakan perencanaan anggaran untuk pilkada serentak. Sebelumnya, pembiayaan Pilkada daerah dibebankan pada APBD, namun untuk pilkada serentak rencana akan dibebankan pada APBN. Maka, lanjutnta, KPU Daerah bersama-sama akan menyusun perencanaan anggaran bersama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JCO)