medcom.id, Jakarta: Para Menteri Kabinet Kerja Joko Widodo diminta untuk tidak memenuhi undangan Dewan Perwakilan Rakyat terlebih dahulu. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara tak membantah hal itu. Dia mengaku hanya menjalankan tugas sebagai pembantu Presiden.
"Kan saya pembantu, dengan catatan begini, arahan begini, ya saya jalankan saja," ungkap Rudi sembari tersenyum di Gedung Dewan Perwakilan Daerah, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (26/11/2014).
Rudi mengaku kedatangannya ke DPD hari ini untuk memenuhi undangan rapat kerja, dan ini sudah sepengetahuan Presiden Joko widodo. Menurutnya tidak ada larangan bagi menteri untuk datang ke Gedung DPD. Terkait surat edaran pelarangan bagi menteri ke DPR, Rudi mengaku tidak tahu sampai kapan surat edaran itu akan berlaku.
"Ya tanya yang ngasih ini dong, saya menjalankan tugas saya saja. Dengan catatan begini, arahan begini, ya saya jalankan saja," tutur dia. "Kita sebagai menteri kan bicara seprofesional mungkin. Lebih baik kita bicara substansi daripada bicara yang lain," lanjut Rudi.
Walau demikian, Rudi mengatakan tidak akan perbedaan yang mendasar antara substansi materi pembicaraan DPR dan DPD. Bila nanti Presiden sudah mengarahkan untuk rapat dengan DPR, yang jadi perbedaan hanyalah ruang lingkup bahasa.
"Substansi, tidak ada yang beda. Kalau bicara telokomunikasi yang bicara telekomunikasi. Bicara internet, tentang UU ITE, transaksi elektronik itu sama. Orientasi saja yang berbeda. Kalau di DPD adalah daerah. Kalau DPR bicara nasional," terang Rudi sebelum menujur ruang rapat Komite I DPD.
medcom.id, Jakarta: Para Menteri Kabinet Kerja Joko Widodo diminta untuk tidak memenuhi undangan Dewan Perwakilan Rakyat terlebih dahulu. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara tak membantah hal itu. Dia mengaku hanya menjalankan tugas sebagai pembantu Presiden.
"Kan saya pembantu, dengan catatan begini, arahan begini, ya saya jalankan saja," ungkap Rudi sembari tersenyum di Gedung Dewan Perwakilan Daerah, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (26/11/2014).
Rudi mengaku kedatangannya ke DPD hari ini untuk memenuhi undangan rapat kerja, dan ini sudah sepengetahuan Presiden Joko widodo. Menurutnya tidak ada larangan bagi menteri untuk datang ke Gedung DPD. Terkait surat edaran pelarangan bagi menteri ke DPR, Rudi mengaku tidak tahu sampai kapan surat edaran itu akan berlaku.
"Ya tanya yang ngasih ini dong, saya menjalankan tugas saya saja. Dengan catatan begini, arahan begini, ya saya jalankan saja," tutur dia. "Kita sebagai menteri kan bicara seprofesional mungkin. Lebih baik kita bicara substansi daripada bicara yang lain," lanjut Rudi.
Walau demikian, Rudi mengatakan tidak akan perbedaan yang mendasar antara substansi materi pembicaraan DPR dan DPD. Bila nanti Presiden sudah mengarahkan untuk rapat dengan DPR, yang jadi perbedaan hanyalah ruang lingkup bahasa.
"Substansi, tidak ada yang beda. Kalau bicara telokomunikasi yang bicara telekomunikasi. Bicara internet, tentang UU ITE, transaksi elektronik itu sama. Orientasi saja yang berbeda. Kalau di DPD adalah daerah. Kalau DPR bicara nasional," terang Rudi sebelum menujur ruang rapat Komite I DPD.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LAL)