medcom.id, Jakarta: Pemerintah memastikan tak ada kenaikan tarif Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Kenaikan BBM hanya untuk jenis BBM umum meliputi Pertamax, Pertamax Plus dan Pertalite.
"Yang naik itu BBM umum, bukan BBM tertentu," ujar Sesditjen Migas Susyanto saat konferensi pers di Kantor Staf Kepresidenan, Jalan Veteran, Jakarta, Jumat (6/1/2017).
Susyanto menjelaskan, BBM umum selalu disesuaikan Pertamina per tanggal 1 dan 15 setiap bulannya. Kenaikan dipicu karena harga minyak dunia yang juga mengalami kenaikan. Sementara itu, harga BBM bersubsidi baru akan dikaji pada akhir Maret 2017.
"BBM umum aturannya, perusahaan dapat menetapkan harga dengan ketentuan marginnya tidak boleh kurang dari 5% dan tidak boleh lebih dari 10%. Sepanjang itu, maka sah badan usaha menetapkan," tutur Susyanto.
Kenaikan BBM dilakukan dengan mengacu Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, dan pasal 4 Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran BBM.
Saat ini harga minyak tanah tetap Rp 2.500 per liter, Solar Rp5.150 per liter, dan Premium Rp6.450 per liter.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/4KZVQv6K" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Pemerintah memastikan tak ada kenaikan tarif Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Kenaikan BBM hanya untuk jenis BBM umum meliputi Pertamax, Pertamax Plus dan Pertalite.
"Yang naik itu BBM umum, bukan BBM tertentu," ujar Sesditjen Migas Susyanto saat konferensi pers di Kantor Staf Kepresidenan, Jalan Veteran, Jakarta, Jumat (6/1/2017).
Susyanto menjelaskan, BBM umum selalu disesuaikan Pertamina per tanggal 1 dan 15 setiap bulannya. Kenaikan dipicu karena harga minyak dunia yang juga mengalami kenaikan. Sementara itu, harga BBM bersubsidi baru akan dikaji pada akhir Maret 2017.
"BBM umum aturannya, perusahaan dapat menetapkan harga dengan ketentuan marginnya tidak boleh kurang dari 5% dan tidak boleh lebih dari 10%. Sepanjang itu, maka sah badan usaha menetapkan," tutur Susyanto.
Kenaikan BBM dilakukan dengan mengacu Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, dan pasal 4 Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran BBM.
Saat ini harga minyak tanah tetap Rp 2.500 per liter, Solar Rp5.150 per liter, dan Premium Rp6.450 per liter.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(FZN)