medcom.id, Jakarta: Anggota MPR Al Muzammil Yusuf menyosialisasikan empat pilar MPR di Pulau Panggang, Kepulauan Seribu. Muzammil menjelaskan maksud di balik empat pilar tersebut di hadapan ratusan warga dari Pulau Panggang, Pulau Pari, P. Lancang, P Tidung dan P. Harapan.
"Sila pertama kita apa? Ketuhanan yang maha esa. Bagaimana kita menjaga Indonesia dengan sila pertama itu? Saling menghormati antarumat beragama," kata Al Muzammil di lokasi, Senin (24/10/2016).
Al Muzammil menegaskan Indonesia tidak menganut komunisme. Indonesia mengakui enam agama yang ada. Yaitu Islam, Kristen Protestan, Katolik, Budha, Hindu, dan Khonghucu.
"Enam agama kita sah. Jangan saling ganggu antaraumat beragama. Jangan saling ejek antaraumat gama. Boleh orang Islam mengejek agama lain? Boleh? Tidak. La ikraha fiddin (tidak ada paksaan dalam beragama). Lakum diinukum waliiyadin (bagimu agamamu, bagiku agamaku)," ucap Al Muzammil.
Wakil Ketua Komisi II DPR ini juga menyinggung bahwa secara umum terbagi dua jenis negara. Yaitu negara kekuasaan dan negara hukum.
"Kalau negara kekuasaan, saya penguasa, bapak-ibu rakyat saya, apapun yang saya mau adalah kebenaran. Kita bukan negara kekuasaan. Kita negara hukum. Rakyatnya salah, diproses secara hukum. Penguasanya salah, juga harus diproses hukum," ungkap Al Muzammil.
Al Muzammil merinci ciri dari negara hukum. Pertama, supremasi hukum. Kedua, kesamaan manusia di depan hukum. Ketiga, manusia yang diproses berdasarkan aturan hukum. Keempat, pradilan yang bebas dan merdeka, kelima, mengakui HAM.
"Jadi kita ini menjaga NKRI biar utuh, menegakkan negara hukum. Contoh di Islam. Ini contoh ya. Di zaman Islam dulu, khalifah Ali bin Abi Thalib, punya baju perang. Baju perangnya jatuh dan hilang. Dilihat dia, dipakai oleh orang Yahudi," kata dia.
Saat itu, Ali tidak bisa berdaya apa-apa. Padahal Ali adalah penguasa dan berasal dari kalangan mayoritas. Ali harus mengikuti proses peradilan yang ada.
Muzammil mengatakan Ali kalah dalam proses peradilan itu karena tidak dapat menghadirkan saksi yang kredibel. Hakim memutuskan seseorang dari Yahudi itu yang menang. "Pemimpin bisa kalah dengan rakyatnya. Karena apa? Karena hukum ditegakkan," ucap dia.
Meskipun pada akhirnya, Yahudi mengakui bahwa telah mengambil baju perang milik Ali. Ali pun menerima baju perangnya dan menghadiahkannya kembali untuk sang Yahudi.
"Penguasanya tunduk pada hukum dan tidak semena-mena. Hakimnya berani menegakkan keadilan. Rakyatnya jujur mengakui kesalahan," tandas dia.
medcom.id, Jakarta: Anggota MPR Al Muzammil Yusuf menyosialisasikan empat pilar MPR di Pulau Panggang, Kepulauan Seribu. Muzammil menjelaskan maksud di balik empat pilar tersebut di hadapan ratusan warga dari Pulau Panggang, Pulau Pari, P. Lancang, P Tidung dan P. Harapan.
"Sila pertama kita apa? Ketuhanan yang maha esa. Bagaimana kita menjaga Indonesia dengan sila pertama itu? Saling menghormati antarumat beragama," kata Al Muzammil di lokasi, Senin (24/10/2016).
Al Muzammil menegaskan Indonesia tidak menganut komunisme. Indonesia mengakui enam agama yang ada. Yaitu Islam, Kristen Protestan, Katolik, Budha, Hindu, dan Khonghucu.
"Enam agama kita sah. Jangan saling ganggu antaraumat beragama. Jangan saling ejek antaraumat gama. Boleh orang Islam mengejek agama lain? Boleh? Tidak.
La ikraha fiddin (tidak ada paksaan dalam beragama).
Lakum diinukum waliiyadin (bagimu agamamu, bagiku agamaku)," ucap Al Muzammil.
Wakil Ketua Komisi II DPR ini juga menyinggung bahwa secara umum terbagi dua jenis negara. Yaitu negara kekuasaan dan negara hukum.
"Kalau negara kekuasaan, saya penguasa, bapak-ibu rakyat saya, apapun yang saya mau adalah kebenaran. Kita bukan negara kekuasaan. Kita negara hukum. Rakyatnya salah, diproses secara hukum. Penguasanya salah, juga harus diproses hukum," ungkap Al Muzammil.
Al Muzammil merinci ciri dari negara hukum. Pertama, supremasi hukum. Kedua, kesamaan manusia di depan hukum. Ketiga, manusia yang diproses berdasarkan aturan hukum. Keempat, pradilan yang bebas dan merdeka, kelima, mengakui HAM.
"Jadi kita ini menjaga NKRI biar utuh, menegakkan negara hukum. Contoh di Islam. Ini contoh ya. Di zaman Islam dulu, khalifah Ali bin Abi Thalib, punya baju perang. Baju perangnya jatuh dan hilang. Dilihat dia, dipakai oleh orang Yahudi," kata dia.
Saat itu, Ali tidak bisa berdaya apa-apa. Padahal Ali adalah penguasa dan berasal dari kalangan mayoritas. Ali harus mengikuti proses peradilan yang ada.
Muzammil mengatakan Ali kalah dalam proses peradilan itu karena tidak dapat menghadirkan saksi yang kredibel. Hakim memutuskan seseorang dari Yahudi itu yang menang. "Pemimpin bisa kalah dengan rakyatnya. Karena apa? Karena hukum ditegakkan," ucap dia.
Meskipun pada akhirnya, Yahudi mengakui bahwa telah mengambil baju perang milik Ali. Ali pun menerima baju perangnya dan menghadiahkannya kembali untuk sang Yahudi.
"Penguasanya tunduk pada hukum dan tidak semena-mena. Hakimnya berani menegakkan keadilan. Rakyatnya jujur mengakui kesalahan," tandas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(YDH)