Antasari Azhar. Foto: Antara/Lucky
Antasari Azhar. Foto: Antara/Lucky

Grasi buat Antasari Dinilai Wajar

Renatha Swasty • 25 Januari 2017 12:14
medcom.id, Jakarta: Grasi yang diberikan Presiden Joko Widodo kepada eks Ketua KPK Antasari Azhar dinilai wajar. Sebab, Antasari telah menjalani proses hukum.
 
"Saya kira pak Antasari dapat grasi itu wajar, sebagai orang yang dijatuhi hukuman dan terpidana, dia sudah menjalankan pidananya," kata anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/1/2017).
 
Menurut Arsul, ada kejanggalan dalam kasus yang menjerat Antasari. Politikus PPP itu menyebut ada yang belum bisa dijawab Kepolisian, Kejaksaan maupun Pengadilan.
 
"Saya melihat kasus pak Antasari itu ada missing link. Ada yang belum terjawab sampai sekarang. Polisi, kejaksaan, pengadilan, enggak bisa menjawab itu," ujarnya.
 
Presiden Joko Widodo menerima grasi yang diajukan Antasari Azhar. Surat Keputusan Presiden (Keppres) sudah dikirim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
"Keppres soal permohonan grasi Antasari sudah diteken Presiden dan dikirim ke Pengadilan Negeri Selatan hari Senin (23 Januari)," kata Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi.
 
Antasari disebut otak pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nazarudin Zulkarnaen. Pada 11 Februari 2010, dia divonis 18 tahun penjara. Setelah tujuh setengah tahun menjalani hukuman, pada 10 November 2016, Antasari mendapatkan bebas bersayarat.
 
Boyamin Saiman, Koordinator Tim Kuasa Hukum Antasari Azhar, mengaku sudah mengetahui kabar baik tersebut. Untuk memastikan informasi itu, siang ini, Boyamin akan datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan