medcom.id, Jakarta: Belum tuntas evaluasi pada 22 lembaga nonstruktural (LNS) berpayung hukum Peraturan Presiden (Perpres) maupun Keputusan Presiden (Keppres), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menambah lagi lns yang dievaluasi. Kemenpan RB kali ini mengincar LNS berpayung hukum Peraturan Pemerintah.
Hari ini, Menpan RB Yuddy Chrisnandi mendatangi empat LNS di bawah koordinasi Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pemuda dan Olahraga. Keempat LNS itu adalah Komite Anti Dumping Indonesia, Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, serta Badan Olahraga Profesional.
Yuddy menanyakan sejumlah hal dalam kunjungannya. "Apa fungsi dari lembaga ini, dari mana pembiayaannya, serta apa urgensinya terhadap pengembangan olahraga profesional ?" tanya Yuddy kepada ketua Umum BOPSI, Noor Aman saat berdiskusi di komplek kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga dari rilis yang diterima Metrotvnews.com, Jumat (28/8/2015).
Tak hanya itu, Yuddy juga mempertanyakan soal struktur organisasi, keberadaan personel, sarana dan prasarana, pembiayaan, serta hubungan kerja BOPSI dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Sebelumnya, Kemenpan RB melakukan evaluasi terhadap 22 lns. Evaluasi dilakukan terhadap lns yang memiliki payung hukum Perpres maupun Kepres. Hal ini dilakukan lantaran lebih mudah dalam penetapan otoritasnya.
Nantinya, hasil evaluasi akan diberikan alternatif rekomendasi seperti direvitalisasi, digabungkan atau dibubarkan. Dan akan diputuskan oleh Presiden Joko Widodo.
Untuk diketahui saat ini ada 102 lns, di mana 73 berpayung hukum Undang-undang, 22 berpayung hukum Perpres atau Kepres dan 7 berpayung hukum Peraturan Pemerintah.
medcom.id, Jakarta: Belum tuntas evaluasi pada 22 lembaga nonstruktural (LNS) berpayung hukum Peraturan Presiden (Perpres) maupun Keputusan Presiden (Keppres), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menambah lagi lns yang dievaluasi. Kemenpan RB kali ini mengincar LNS berpayung hukum Peraturan Pemerintah.
Hari ini, Menpan RB Yuddy Chrisnandi mendatangi empat LNS di bawah koordinasi Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pemuda dan Olahraga. Keempat LNS itu adalah Komite Anti Dumping Indonesia, Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, serta Badan Olahraga Profesional.
Yuddy menanyakan sejumlah hal dalam kunjungannya. "Apa fungsi dari lembaga ini, dari mana pembiayaannya, serta apa urgensinya terhadap pengembangan olahraga profesional ?" tanya Yuddy kepada ketua Umum BOPSI, Noor Aman saat berdiskusi di komplek kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga dari rilis yang diterima
Metrotvnews.com, Jumat (28/8/2015).
Tak hanya itu, Yuddy juga mempertanyakan soal struktur organisasi, keberadaan personel, sarana dan prasarana, pembiayaan, serta hubungan kerja BOPSI dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Sebelumnya, Kemenpan RB melakukan evaluasi terhadap 22 lns. Evaluasi dilakukan terhadap lns yang memiliki payung hukum Perpres maupun Kepres. Hal ini dilakukan lantaran lebih mudah dalam penetapan otoritasnya.
Nantinya, hasil evaluasi akan diberikan alternatif rekomendasi seperti direvitalisasi, digabungkan atau dibubarkan. Dan akan diputuskan oleh Presiden Joko Widodo.
Untuk diketahui saat ini ada 102 lns, di mana 73 berpayung hukum Undang-undang, 22 berpayung hukum Perpres atau Kepres dan 7 berpayung hukum Peraturan Pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)