MI/Rommy Pujianto
MI/Rommy Pujianto

KPK Jamin Dakwaan Budi Mulya Buka Aktor Intelektual Skandal Bank Century

03 Maret 2014 16:56
medcom.id, Jakarta: Aktor intelektual yang terlibat dalam perkara kasus tindak pidana korupsi pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik akan terkuak pada 6 Maret 2014 saat pembacaan dakwaan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
 
“Sidang rencananya digelar pada 6 Maret,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta (3/3).
 
Menurut Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, dakwaan Budi Mulya akan mengungkap taktik dan strategi para koruptor dalam mengeruk uang negara melalui suatu kebijakan.

Dalam laporan kerugian negara, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ada dua penyimpangan yang mengakibatkan negara dirugikan Rp7,44 triliun, yaitu kebijakan memberikan FPJP dan menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik yang melanggar peraturan.
 
“Lihat saja saat dakwaannya dibacakan. Semuanya nanti akan diungkapkan,” kata Busyro.
 
Pertama kebijakan Bank Indonesia memberikan FPJP kepada Bank Century menyebabkan negara dirugikan RP689,39 miliar. Nilai tersebut merupakan penyaluran FPJP dari 14 November 2008, 17 November 2008, dan 18 november 2008.
 
Dalam aturan BI, Bank Century tidak memenuhi kriteria memperoleh FPJP karena rasio kecukupan modal (CAR) hanya 2,02% dari yang seharusnya ada di atas 8%. Namun demi menyelamatkan Bank Century, BI merevisi aturannya sendiri. Perubahan peraturan BI adalah awal dari praktik korupsi dalam ranah kebijakan.
 
Kedua, penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Keputusan itu menyebabkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memberikan penyertaan modal sementara kepada Bank Century dari 24 November 2008 hingga 24 Juli 2009 sebesar RP6,76 triliun.
 
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, penyidikan kasus Bank Century dimulai sejak 17 Desember 2013 dan lebih dari 120 saksi diperiksa.
 
Persidangan Budi Mulya, lanjut dia, menunjukkan KPK bisa tetap mampu menegakkan integritas, independensi, dan objektivitasnya sebagai salah lembaga penegak hukum, di tengah berbagai upaya politisasi, penghancuran kredibilitas KPK oleh sebagian anggota dewan dan lainnya, serta penghakiman pada kerja KPK yang ingin terus menjaga prudentiality nya.
 
Bambang pun menegaskan, salah satu proses yang menjadi penyebab keberhasilan yang tidak didapatkan dari proses politik di DPR adalah hasil penggeledahan yang dilakukan KPK di BI lebih dari 20 jam.
 
"Semoga prosedur acara penggeledahan tidak diacak-acak oleh revisi KUHAP karena hasil penggeledahan ini sangat berguna sekali bagi kualitas proses penyidikan yang tengah berlangsung untuk ungkap lebih utuh kasus Bank Century," kata Bambang. (Raja Eben L)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HNR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan