medcom.id, Jakarta: Partai Demokrat menolak usulan kenaikan batas minimal dukungan calon kepala daerah jalur independen hingga 20 persen. Demokrat mematuhi ketentuan undang-undang.
"Kami menolak, kan sudah diputuskan di Mahakamah Konstitusi," kata Juru Bicara Demokrat Ruhut Sitompul, Rabu (16/3/2016).
Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya mengubah aturan persyaratan bagi calon kepala daerah dari jalur independen, yakni paling sedikit memperoleh dukungan kartu tanda penduduk 6,5 hingga 10 persen dari jumlah pemilih tetap.
Demokrat mempersilakan bila Komisi II DPR ingin mengubah udang-undang. Namun, Ruhut menegaskan, Demokrat tidak akan campur tangan dalam usulan menaikkan syarat calon kepala daerah independen.
"Kalau DPR mau aneh-aneh silakan saja. Apalagi Mendagri (Tjahjo Kumolo) sudah menolak usulan tersebut," ujar Ruhut.
Syarat calon kepala daerah dari jalur independen tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Komisi II ingin UU itu direvisi agar syarat calon kepala daerah jalur independen diperberat.
Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengatakan, usulan itu muncul untuk keadilan karena syarat partai atau gabungan partai mengusung calon kepala daerah sudah tinggi. Berdasarkan UU Nomor 8, partai politik atau gabungan bisa mengusung pasangan calon kepala daerah bila memiliki paling sedikit 20 persen kursi dari jumlah kursi di DPRD.
Partai NasDem tegas menolak usulan itu. Ketua Umum NasDem Surya Paloh menilai, keinginan Komisi II hanya akan menimbulkan polemik baru di masyarakat.
"Akan banyak masyarakat yang menentang," kata Surya.
medcom.id, Jakarta: Partai Demokrat menolak usulan kenaikan batas minimal dukungan calon kepala daerah jalur independen hingga 20 persen. Demokrat mematuhi ketentuan undang-undang.
"Kami menolak, kan sudah diputuskan di Mahakamah Konstitusi," kata Juru Bicara Demokrat Ruhut Sitompul, Rabu (16/3/2016).
Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya mengubah aturan persyaratan bagi calon kepala daerah dari jalur independen, yakni paling sedikit memperoleh dukungan kartu tanda penduduk 6,5 hingga 10 persen dari jumlah pemilih tetap.
Demokrat mempersilakan bila Komisi II DPR ingin mengubah udang-undang. Namun, Ruhut menegaskan, Demokrat tidak akan campur tangan dalam usulan menaikkan syarat calon kepala daerah independen.
"Kalau DPR mau aneh-aneh silakan saja. Apalagi Mendagri (Tjahjo Kumolo) sudah menolak usulan tersebut," ujar Ruhut.
Syarat calon kepala daerah dari jalur independen tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Komisi II ingin UU itu direvisi agar syarat calon kepala daerah jalur independen diperberat.
Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengatakan, usulan itu muncul untuk keadilan karena syarat partai atau gabungan partai mengusung calon kepala daerah sudah tinggi. Berdasarkan UU Nomor 8, partai politik atau gabungan bisa mengusung pasangan calon kepala daerah bila memiliki paling sedikit 20 persen kursi dari jumlah kursi di DPRD.
Partai NasDem tegas menolak usulan itu. Ketua Umum NasDem Surya Paloh menilai, keinginan Komisi II hanya akan menimbulkan polemik baru di masyarakat.
"Akan banyak masyarakat yang menentang," kata Surya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(TRK)