medcom.id, Jakarta: Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tegaskan DPR RI tidak ada maksud untuk menghambat pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2016. Namun, Partai lambang Ka'bah itu menilai mekanisme pembahasan anggaran yang diajukan pemerintah tidak sesuai dengan Undang-Undang.
"Kita tidak ada maksud menghambat anggaran, tetapi mekanisme anggaran bisa berdampak luas terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara," kata anggota fraksi PPP Syaifullah Tamliha saat dihubungi Metrotvnews.com di DPR, Jakarta, Senin (26/10/2015).
Dalam mekanisme anggaran terdapat beberapa istilah yang digunakan pemerintah melalui mitra kerja dengan komisi-komisi terkait. Mulai dari istilah penundaan, kemudian istilah belanja mendesak, dan kemudian belanja prioritas.
Hingga saat ini, pemerintah belum memberikan format terkait kriteria khusus dan kriteria teknis yang dimaksud. Kriteria tersebut menjadi catatan fraksi PPP dalam pembahasan RAPBN 2016. "Pemerintah dan anggaran belum bisa menjelaskan itu, itu catatan fraksi PPP," ungkap dia.
Semestinya pemerintah, kata dia, dalam pembahasan RAPBN 2016 tetap berada dalam jalur yang sudah ditetapkan dalam nota keuangan. Jika terdapat beberapa istilah yang dimasukan dalam pembahasan, maka pihak eksekutif seharusnya memasukkan beberapa catatan agar tidak menimbulkan multi tafsir dalam pembahasan.
Selain itu, PPP juga punya syarat dalam pembahasan RAPBN 2016. "Sepanjang tidak bisa dilakukan secara transparansi, akuntabilitas, good government dan dapat dipertanggung jawaban secara hukum. PPP tentu tidak setuju," tegas dia.
medcom.id, Jakarta: Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tegaskan DPR RI tidak ada maksud untuk menghambat pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2016. Namun, Partai lambang Ka'bah itu menilai mekanisme pembahasan anggaran yang diajukan pemerintah tidak sesuai dengan Undang-Undang.
"Kita tidak ada maksud menghambat anggaran, tetapi mekanisme anggaran bisa berdampak luas terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara," kata anggota fraksi PPP Syaifullah Tamliha saat dihubungi
Metrotvnews.com di DPR, Jakarta, Senin (26/10/2015).
Dalam mekanisme anggaran terdapat beberapa istilah yang digunakan pemerintah melalui mitra kerja dengan komisi-komisi terkait. Mulai dari istilah penundaan, kemudian istilah belanja mendesak, dan kemudian belanja prioritas.
Hingga saat ini, pemerintah belum memberikan format terkait kriteria khusus dan kriteria teknis yang dimaksud. Kriteria tersebut menjadi catatan fraksi PPP dalam pembahasan RAPBN 2016. "Pemerintah dan anggaran belum bisa menjelaskan itu, itu catatan fraksi PPP," ungkap dia.
Semestinya pemerintah, kata dia, dalam pembahasan RAPBN 2016 tetap berada dalam jalur yang sudah ditetapkan dalam nota keuangan. Jika terdapat beberapa istilah yang dimasukan dalam pembahasan, maka pihak eksekutif seharusnya memasukkan beberapa catatan agar tidak menimbulkan multi tafsir dalam pembahasan.
Selain itu, PPP juga punya syarat dalam pembahasan RAPBN 2016. "Sepanjang tidak bisa dilakukan secara transparansi, akuntabilitas,
good government dan dapat dipertanggung jawaban secara hukum. PPP tentu tidak setuju," tegas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)