medcom.id, Jakarta: Mahkamah Kehormatan Dewan menerima surat dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Poin surat Komnas HAM tersebut melindungi Ketua DPR Setya Novanto karena ada alat bukti yang dinilai tidak sah.
Wakil Ketua MKD Junimart Girsang mengakui pihaknya sudah menerima surat dari Komnas HAM. Tapi surat tersebut, menurut Junimart, tidak relevan dengan kasus Novanto yang sedang ditangani MKD.
Dia menegaskan, MKD tidak punya urusan dengan Komnas HAM karena kasus yang saat ini ditangani MKD bukan pelanggaran HAM, tapi soal etika anggota Dewan. "Di sini tidak ada pelanggaran HAM," kata Junimart di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
Anggota MKD dari Fraksi Hanura Sarifuddin Sudding menegaskan surat Komnas HAM tidak memengaruhi putusan untuk Novanto. Menurut dia, MKD tidak perlu mempertimbangkan surat Komnas HAM dalam mengambil keputusan.
"Tidak ada relevansinya Komnas HAM memperingatkan MKD dalam hal mengambil keputusan. Apa urusanya Komnas HAM dalam kasus ini?" kata Sudding kemarin.
Menteri Sudirman Said melaporkan Novanto ke MKD karena diduga meminta saham ke PT Freeport Indonesia. Laporan disertai rekaman pembicaraan pertemuan Novanto dan pengusaha M. Riza Chalid dengan bos Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
MKD sudah memeriksa Sudirman sebagai pelapor, Maroef sebagai saksi, Luhut Binsar Pandjaitan sebagai saksi (namanya disebut 66 kali dalam pertemuan Novanto), dan Novanto sebagai terlapor. Riza tak diperiksa karena mangkir dari dua kali panggilan.
MKD akan memutuskan apakah Novanto bersalah atau tidak, siang ini sekitar pukul 13.00 WIB.
medcom.id, Jakarta: Mahkamah Kehormatan Dewan menerima surat dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Poin surat Komnas HAM tersebut melindungi Ketua DPR Setya Novanto karena ada alat bukti yang dinilai tidak sah.
Wakil Ketua MKD Junimart Girsang mengakui pihaknya sudah menerima surat dari Komnas HAM. Tapi surat tersebut, menurut Junimart, tidak relevan dengan kasus Novanto yang sedang ditangani MKD.
Dia menegaskan, MKD tidak punya urusan dengan Komnas HAM karena kasus yang saat ini ditangani MKD bukan pelanggaran HAM, tapi soal etika anggota Dewan. "Di sini tidak ada pelanggaran HAM," kata Junimart di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
Anggota MKD dari Fraksi Hanura Sarifuddin Sudding menegaskan surat Komnas HAM tidak memengaruhi putusan untuk Novanto. Menurut dia, MKD tidak perlu mempertimbangkan surat Komnas HAM dalam mengambil keputusan.
"Tidak ada relevansinya Komnas HAM memperingatkan MKD dalam hal mengambil keputusan. Apa urusanya Komnas HAM dalam kasus ini?" kata Sudding kemarin.
Menteri Sudirman Said melaporkan Novanto ke MKD karena diduga meminta saham ke PT Freeport Indonesia. Laporan disertai rekaman pembicaraan pertemuan Novanto dan pengusaha M. Riza Chalid dengan bos Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
MKD sudah memeriksa Sudirman sebagai pelapor, Maroef sebagai saksi, Luhut Binsar Pandjaitan sebagai saksi (namanya disebut 66 kali dalam pertemuan Novanto), dan Novanto sebagai terlapor. Riza tak diperiksa karena mangkir dari dua kali panggilan.
MKD akan memutuskan apakah Novanto bersalah atau tidak, siang ini sekitar pukul 13.00 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(TRK)