medcom.id, Jakarta: Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay menilai, usulan penaikan syarat calon kepala daerah independen hingga mencapai 20 persen terlalu tinggi. Justru, kata Hadar, KPU pernah mengusulkan syarat itu untuk diturunkan.
"KPU mengusulkan, jumlah minimum dukungan itu diturunkan. Kalau diajak berdialog kami usulkan diturunkan," kata Hadar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/3/2016).
Menurut Hadar, syarat yang ada bagi calon independen untuk mndapatkan dukungan paling sedikit 10 persen masih terlalu tinggi. Hal ini lantaran yang dihitung bukan berdasarkan jumlah penduduk, melainkan jumlah pemilih tetap.
"Angka masih terlalu tinggi," ujar Hadar.
Hadar melanjutkan, syarat calon independen pernah diterapkan dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 perubahan dari UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah. Dalam aturan itu disebutkan syarat independen untuk maju mencalonkan kepala daerah yaitu sebanyak 3 hingga 6,5 persen.
"Kami mengusulkan kembali saja ke sebelumnya. Kita butuh ruang yang cukup untuk dapatkan pasangan calon," Imbuh Hadar.
Disinggung penaikan syarat calon indpenden untuk asas keadilan bagi partai politik, Hadar mengungapkan, sudut pandang tersebut tidak sebanding. Pasalnya, parpol memang dibangun guna menghadapi pemilu.
"Tapi calon perseorangan tak demikian, mereka berangkat dari hal yang kosong dan membangun timnya. Tidak bisa disamakan," tukas dia.
Wakil Ketua Komisi II Lukman Edi, sebelumnya, menyatakan pihaknya berencana menaikkan batas minimal dukungan untuk bisa maju sebagai calon kepala daerah secara independen. Penaikan dilakukan untuk menyamakan dengan syarat calon usungan parpol yang naik 5 persen menjadi 20 persen dari jumlah DPT.
Kenaikan syarat bagi calon independen cukup signifikan dari syarat awal dukungan KTP bagi calon independen sesuai putusan Mahkamah Konstitusi 6,5-10 persen dari jumlah DPT. Namun, Komisi II sudah menyiapkan formula untuk rencana ini.
"Ada 2 model. Yaitu 10-15 persen dari DPT atau 15-20 persen dari DPT. Agar imbang dengan syarat parpol," kata dia, kemarin.
Hingga saat ini, rencana tersebut masih digodok untuk dimasukkan dalam revisi UU Pilkada. Fraksi-fraksi nantinya akan mengumpulkan daftar inventarisasi masalah (DIM).
medcom.id, Jakarta: Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay menilai, usulan penaikan syarat calon kepala daerah independen hingga mencapai 20 persen terlalu tinggi. Justru, kata Hadar, KPU pernah mengusulkan syarat itu untuk diturunkan.
"KPU mengusulkan, jumlah minimum dukungan itu diturunkan. Kalau diajak berdialog kami usulkan diturunkan," kata Hadar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/3/2016).
Menurut Hadar, syarat yang ada bagi calon independen untuk mndapatkan dukungan paling sedikit 10 persen masih terlalu tinggi. Hal ini lantaran yang dihitung bukan berdasarkan jumlah penduduk, melainkan jumlah pemilih tetap.
"Angka masih terlalu tinggi," ujar Hadar.
Hadar melanjutkan, syarat calon independen pernah diterapkan dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 perubahan dari UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah. Dalam aturan itu disebutkan syarat independen untuk maju mencalonkan kepala daerah yaitu sebanyak 3 hingga 6,5 persen.
"Kami mengusulkan kembali saja ke sebelumnya. Kita butuh ruang yang cukup untuk dapatkan pasangan calon," Imbuh Hadar.
Disinggung penaikan syarat calon indpenden untuk asas keadilan bagi partai politik, Hadar mengungapkan, sudut pandang tersebut tidak sebanding. Pasalnya, parpol memang dibangun guna menghadapi pemilu.
"Tapi calon perseorangan tak demikian, mereka berangkat dari hal yang kosong dan membangun timnya. Tidak bisa disamakan," tukas dia.
Wakil Ketua Komisi II Lukman Edi, sebelumnya, menyatakan pihaknya berencana menaikkan batas minimal dukungan untuk bisa maju sebagai calon kepala daerah secara independen. Penaikan dilakukan untuk menyamakan dengan syarat calon usungan parpol yang naik 5 persen menjadi 20 persen dari jumlah DPT.
Kenaikan syarat bagi calon independen cukup signifikan dari syarat awal dukungan KTP bagi calon independen sesuai putusan Mahkamah Konstitusi 6,5-10 persen dari jumlah DPT. Namun, Komisi II sudah menyiapkan formula untuk rencana ini.
"Ada 2 model. Yaitu 10-15 persen dari DPT atau 15-20 persen dari DPT. Agar imbang dengan syarat parpol," kata dia, kemarin.
Hingga saat ini, rencana tersebut masih digodok untuk dimasukkan dalam revisi UU Pilkada. Fraksi-fraksi nantinya akan mengumpulkan daftar inventarisasi masalah (DIM).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)