medcom.id, Jakarta: Bendahara Umum Partai Golkar hasil Munas Bali Bambang Soesatyo menyebut, putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi pengurus partai Golkar hasil Munas Ancol menunjukkan Munas Bali benar. Tapi kata dia, hal itu tak perlu diributkan lagi.
"Adanya keputusan MA itu mengonfirmasi Munas Bali memang berjalan dengan benar," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Selasa (1/3/2016).
Hanya, kata dia, persoalan yang dihadapi saat ini pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sudah mengeluarkan surat keputusan yang memperpanjang kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Riau. Dia, menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah maupun Aburizal Bakrie selaku ketua umum Partai Golkar hasil Munas Bali dan Munas Riau untuk mengambil sikap atas putusan MA ini.
Wakil Bendahara Umum Partai Golkar hasil Munas Riau ini memastikan akan tetap mengikuti apa yang menjadi keputusan partai dan pemerintah. "Apapun berpulang kepada kader Golkar mau bersama kembali. Mana saja kita ikut, Bali oke, karena itu keputusan hukumnya. Tapi kalau Munas Riau kita tidak masalah juga," tambah Bambang.
Hal senada diutarakan Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Bali Tantowi Yahya. Menurut dia, keputusan ini membutikan tak ada yang salah dalam pelaksanaan Munas Bali.
"Tidak ada lagi persoalan hukum, buat kita tidak ada ganjelan lagi. Tidak ada yang salah dari sisi peraturan penyelanggaraan Munas Bali tersebut," kata Tantowi.
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang dilayangkan pengurus Partai Golkar kubu Agung Laksono. Kasasi ini mempertegas putusan di tingkat pertama yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Bali, yang diketuai Aburizal Bakrie (Ical).
"Amar putusannya menolak kasasi yang diajukan pemohon," kata juru bicara MA Suhadi saat dikonfirmasi, Selasa (1/3/2016).
Gugatan ini berawalan dari keputusan pengurus Golkar hasil Munas Bali yang menggugat penyelenggaraan Munas Ancol ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara pun mengabulkan permohonan kubu Aburizal Bakrie tersebut, pada 24 Juli 2015. Kemudian, kubu Agung melawan putusan tersebut dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, banding ditolak.
Terakhir, kubu Agung melayangkan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi yang menolak bandingnya tersebut.
medcom.id, Jakarta: Bendahara Umum Partai Golkar hasil Munas Bali Bambang Soesatyo menyebut, putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi pengurus partai Golkar hasil Munas Ancol menunjukkan Munas Bali benar. Tapi kata dia, hal itu tak perlu diributkan lagi.
"Adanya keputusan MA itu mengonfirmasi Munas Bali memang berjalan dengan benar," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Selasa (1/3/2016).
Hanya, kata dia, persoalan yang dihadapi saat ini pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sudah mengeluarkan surat keputusan yang memperpanjang kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Riau. Dia, menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah maupun Aburizal Bakrie selaku ketua umum Partai Golkar hasil Munas Bali dan Munas Riau untuk mengambil sikap atas putusan MA ini.
Wakil Bendahara Umum Partai Golkar hasil Munas Riau ini memastikan akan tetap mengikuti apa yang menjadi keputusan partai dan pemerintah. "Apapun berpulang kepada kader Golkar mau bersama kembali. Mana saja kita ikut, Bali oke, karena itu keputusan hukumnya. Tapi kalau Munas Riau kita tidak masalah juga," tambah Bambang.
Hal senada diutarakan Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Bali Tantowi Yahya. Menurut dia, keputusan ini membutikan tak ada yang salah dalam pelaksanaan Munas Bali.
"Tidak ada lagi persoalan hukum, buat kita tidak ada ganjelan lagi. Tidak ada yang salah dari sisi peraturan penyelanggaraan Munas Bali tersebut," kata Tantowi.
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang dilayangkan pengurus Partai Golkar kubu Agung Laksono. Kasasi ini mempertegas putusan di tingkat pertama yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Bali, yang diketuai Aburizal Bakrie (Ical).
"Amar putusannya menolak kasasi yang diajukan pemohon," kata juru bicara MA Suhadi saat dikonfirmasi, Selasa (1/3/2016).
Gugatan ini berawalan dari keputusan pengurus Golkar hasil Munas Bali yang menggugat penyelenggaraan Munas Ancol ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara pun mengabulkan permohonan kubu Aburizal Bakrie tersebut, pada 24 Juli 2015. Kemudian, kubu Agung melawan putusan tersebut dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, banding ditolak.
Terakhir, kubu Agung melayangkan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi yang menolak bandingnya tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)