Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan calon Bupati Paniai Hengky Kayame dan calon Wakil Bupati Yeheskiel Tenouye. Alasannya, ambang batas selisih suara antara pasangan Meki Nawipa-Oktovianus Gobai dengan Hengki Kayame-Yeheskiel Tenouyo tak memenuhi syarat.
Berdasarkan putusan MK, syarat mengajukan permohonan gugatan harus memenuhi syarat ambang batas selisih 2 persen. Selisih suara antara Hengki-Yeheskiel dengan Meki-Gobai mencapai 40,97% atau sekitar 41.311 suara.
Meki-Gobai mendapat 71.072 suara, sedangkan pasangan Hengki-Yeheskiel hanya meraih 29.761 suara. Sementara itu, ambang suara yang bisa ajukan hanya 2.017 suara.
"Berdasarkan hal tersebut, maka pemohon tidak memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan sehingga pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing. Oleh karena itu, permohonan yang diajukan dinyatakan tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, 17 September 2018.
Dalam permohonannya, pasangan nomor urut satu itu meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Paniai mengadakan pemungutan suara ulang di 11 distrik. Distrik itu meliputi Kebo, Yagai, Topiyai, Aweida, Bogobaida, Ekadide, Aradide, Paniai Timur, Paniai Barat, Bayabiru, dan Nakama.
Menurut dia, terjadi kesalahan perhitungan di ke-11 distrik tersebut. Namun, permohonan Hengki-Yaheskiel ditolak lantaran perhitungannya tidak tepat. "Dengan ini memutuskan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar.
Sebelumnya, kubu Hengki-Yaheskiel menilai putusan KPU Paniai cacat hukum. Ia mengklaim terjadi pemindahan tempat pemungutan suara (TPS) tanpa sepengetahuan dan kesepakatan masyarakat adat dan ketua adat.
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan calon Bupati Paniai Hengky Kayame dan calon Wakil Bupati Yeheskiel Tenouye. Alasannya, ambang batas selisih suara antara pasangan Meki Nawipa-Oktovianus Gobai dengan Hengki Kayame-Yeheskiel Tenouyo tak memenuhi syarat.
Berdasarkan putusan MK, syarat mengajukan permohonan gugatan harus memenuhi syarat ambang batas selisih 2 persen. Selisih suara antara Hengki-Yeheskiel dengan Meki-Gobai mencapai 40,97% atau sekitar 41.311 suara.
Meki-Gobai mendapat 71.072 suara, sedangkan pasangan Hengki-Yeheskiel hanya meraih 29.761 suara. Sementara itu, ambang suara yang bisa ajukan hanya 2.017 suara.
"Berdasarkan hal tersebut, maka pemohon tidak memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan sehingga pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau
legal standing. Oleh karena itu, permohonan yang diajukan dinyatakan tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, 17 September 2018.
Dalam permohonannya, pasangan nomor urut satu itu meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Paniai mengadakan pemungutan suara ulang di 11 distrik. Distrik itu meliputi Kebo, Yagai, Topiyai, Aweida, Bogobaida, Ekadide, Aradide, Paniai Timur, Paniai Barat, Bayabiru, dan Nakama.
Menurut dia, terjadi kesalahan perhitungan di ke-11 distrik tersebut. Namun, permohonan Hengki-Yaheskiel ditolak lantaran perhitungannya tidak tepat. "Dengan ini memutuskan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar.
Sebelumnya, kubu Hengki-Yaheskiel menilai putusan KPU Paniai cacat hukum. Ia mengklaim terjadi pemindahan tempat pemungutan suara (TPS) tanpa sepengetahuan dan kesepakatan masyarakat adat dan ketua adat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)