Jakarta: Wakil Presiden Jusuf Kalla akan menentukan langkah politiknya usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutus uji materi UU Pemilu yang ia ajukan. Kalla mengaku tidak bisa sembrono sebelum ada kejelasan hukum.
Ia takut, kalau tindakannya justru akan melanggar hukum. Orang nomor dua di Indonesia ini mengaku akan menerima apapun putusan MK kelak.
“Iya antara politik dan hukum tidak bisa dipisahkan. Politik baru bisa dilaksanakan kalau ada keputusan hukum. Kalau saya mencalonkan sekarang, ya salah,” kata Kalla dalam program Primetime News Metro TV, Jakarta, Kamis, 26 Juli 2018.
Politikus Partai Golkar ini mengaku tak memiliki ambisi untuk menduduki lagi kursi Wakil Presiden. Ia hanya butuh kejelasan soal masa jabatan Presiden dan wakil presiden.
Kalaupun ada, lanjut dia, ambisi harus berdasarkan kepada ketentuan hukum. “Semua orang punya ambisi. Tapi ambisi harus sesuai aturan,” imbuhnya.
Baca: MK Diminta Tak Tabrak Konstitusi Soal Masa Jabatan Wapres
Sebelumnya, Wapres RI Jusuf Kalla bersedia menjadi pihak terkait dalam uji materi Undang-Undang Pemilu yang diajukan Partai Perindo. Perindo menggugat syarat menjadi presiden dan wapres yang diatur dalam Pasal 169 Huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Menurut Perindo, pasal itu bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945. Perindo meminta aturan yang membatasi masa jabatan presiden dan wapres maksimal dua periode tersebut hanya berlaku apabila presiden dan wapres itu menjabat secara berturut-turut.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/4KZ4rewb" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Wakil Presiden Jusuf Kalla akan menentukan langkah politiknya usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutus uji materi UU Pemilu yang ia ajukan. Kalla mengaku tidak bisa sembrono sebelum ada kejelasan hukum.
Ia takut, kalau tindakannya justru akan melanggar hukum. Orang nomor dua di Indonesia ini mengaku akan menerima apapun putusan MK kelak.
“Iya antara politik dan hukum tidak bisa dipisahkan. Politik baru bisa dilaksanakan kalau ada keputusan hukum. Kalau saya mencalonkan sekarang, ya salah,” kata Kalla dalam program Primetime News
Metro TV, Jakarta, Kamis, 26 Juli 2018.
Politikus Partai Golkar ini mengaku tak memiliki ambisi untuk menduduki lagi kursi Wakil Presiden. Ia hanya butuh kejelasan soal masa jabatan Presiden dan wakil presiden.
Kalaupun ada, lanjut dia, ambisi harus berdasarkan kepada ketentuan hukum. “Semua orang punya ambisi. Tapi ambisi harus sesuai aturan,” imbuhnya.
Baca: MK Diminta Tak Tabrak Konstitusi Soal Masa Jabatan Wapres
Sebelumnya, Wapres RI Jusuf Kalla bersedia menjadi pihak terkait dalam uji materi Undang-Undang Pemilu yang diajukan Partai Perindo. Perindo menggugat syarat menjadi presiden dan wapres yang diatur dalam Pasal 169 Huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Menurut Perindo, pasal itu bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945. Perindo meminta aturan yang membatasi masa jabatan presiden dan wapres maksimal dua periode tersebut hanya berlaku apabila presiden dan wapres itu menjabat secara berturut-turut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DMR)