medcom.id, Jakarta: Audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pelanggaran dalam perpanjangan kontrak Jakarta International Container Terminal (JICT) oleh Pelindo II dengan Hutchison Port Holding (HPH).
Pelanggaran tersebut seperti JICT tidak menjadi badan usaha pelabuhan. "Ada pelanggaran-pelanggaran di perpanjangan. Termasuk penandatanganan dan perizinan Kementerian BUMN," kata anggota BPK Achsanul Qosasih di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (2/12/2015).
Achsanul menolak menjelaskan lebih lanjut poin apa saja yang masuk ketidakpatuhan itu, termasuk nilainya.
Sedianya BPK membeberkan hasil audit investigasi perpanjangan kontrak JICT kepada Panitia Khusus Pelindo, siang ini. Namun, hasil audit yang seharusnya hari ini sudah di tangan anggota Pansus, tenyata masih di meja pimpinan DPR, sehingga agenda ini batal.
Ketua Pansus Pelindo Rieke Diah Pitaloka menegaskan, Pansus akan mengikuti prosedur yaitu menunggu dokumen audit BPK dari pimpinan DPR untuk dibuka dalam rapat. BPK meminta penjadwalan ulang rapat paparan hasil audit ini.
Anggota Panitia Khusus Pelindo II, Daniel Johan mengungkapkan, rapat Pansus dengan konsultan keuangan Deutsche Bank (DB), Financial Research Institute (FRI), dan Bahana Securitas pada 18 November, menemukan fakta kontrak pengelolaan JICT antara Pelindo II dengan Hutchison Port Holding, merugikan negara.
"Kontrak JICT bukan hanya kesalahan manajemen Pelindo II namun juga ada indikasi unsur perampokan kekayaan dan aset negara," kata Daniel, Kamis 19 November.
Sementara Dirut Pelindo II R.J. Lino mengklaim JICT akan lebih menguntungkan bila dikelola asing dalam hal ini Hutchison Port Holding (HPH), perusahaan asal Hong Kong.
(Klik: Pansus Dapatkan Fakta Kontrak JICT Rugikan Negara)
medcom.id, Jakarta: Audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pelanggaran dalam perpanjangan kontrak Jakarta International Container Terminal (JICT) oleh Pelindo II dengan Hutchison Port Holding (HPH).
Pelanggaran tersebut seperti JICT tidak menjadi badan usaha pelabuhan. "Ada pelanggaran-pelanggaran di perpanjangan. Termasuk penandatanganan dan perizinan Kementerian BUMN," kata anggota BPK Achsanul Qosasih di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (2/12/2015).
Achsanul menolak menjelaskan lebih lanjut poin apa saja yang masuk ketidakpatuhan itu, termasuk nilainya.
Sedianya BPK membeberkan hasil audit investigasi perpanjangan kontrak JICT kepada Panitia Khusus Pelindo, siang ini. Namun, hasil audit yang seharusnya hari ini sudah di tangan anggota Pansus, tenyata masih di meja pimpinan DPR, sehingga agenda ini batal.
Ketua Pansus Pelindo Rieke Diah Pitaloka menegaskan, Pansus akan mengikuti prosedur yaitu menunggu dokumen audit BPK dari pimpinan DPR untuk dibuka dalam rapat. BPK meminta penjadwalan ulang rapat paparan hasil audit ini.
Anggota Panitia Khusus Pelindo II, Daniel Johan mengungkapkan, rapat Pansus dengan konsultan keuangan Deutsche Bank (DB), Financial Research Institute (FRI), dan Bahana Securitas pada 18 November, menemukan fakta kontrak pengelolaan JICT antara Pelindo II dengan Hutchison Port Holding, merugikan negara.
"Kontrak JICT bukan hanya kesalahan manajemen Pelindo II namun juga ada indikasi unsur perampokan kekayaan dan aset negara," kata Daniel, Kamis 19 November.
Sementara Dirut Pelindo II R.J. Lino mengklaim JICT akan lebih menguntungkan bila dikelola asing dalam hal ini Hutchison Port Holding (HPH), perusahaan asal Hong Kong.
(
Klik: Pansus Dapatkan Fakta Kontrak JICT Rugikan Negara)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)