Dimyati Natakusuma (kiri). Foto: Susanto/MI
Dimyati Natakusuma (kiri). Foto: Susanto/MI

Sekjen PPP Kubu Djan: Menkumham Zalim

Al Abrar • 19 Februari 2016 15:47
medcom.id, Jakarta: Sekretaris Jenderal PPP Muktamar Jakarta Dimyati Natakusumah bersikeras Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly telah melawan hukum terkait terbitnya surat keputusan tentang perpanjangan masa kepengurusan hasil Muktamar Bandung 2011-2015.  
 
Menurut Dimyati, penerbitan SK tersebut adalah kezaliman. Menteri Yasonna mengabaikan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 601/K//Pdt.Sus-Parpol/2015 yang mengesahkan kepengurusan hasil Muktamar Jakarta.
 
"Kita tidak masalah dengan kubu Bandung, yang kita permasalahkan adalah penerbitan SK tersebut," kata Dimyati saat dihubungi, Jumat (19/2/2015).

Menurut Dimyati, seharusnya Menkumham menerbitkan SK Muktamar Jakarta bukan malah melegalkan Muktamar Bandung. Apalagi, kata Dimyat, PPP Mutamar Badung sudah habis masa berlakunya.
 
"Bandung itu sudah game over, sudah selesai," tegas dia.
 
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memutuskan mengesahkan kembali kepengurusan DPP PPP hasil muktamar Bandung. Dengan berlakunya kembali Surat Keputusan Menkumham Nomor: M.HH-20.AH.11.01, tertanggal 4 September 2012, artinya PPP balik dipimpin Suryadharma Ali sebagai ketua umum dan Muhammad Romahurmuziy selaku Sekretaris Jenderal.
 
SK kepengurusan ini berlaku selama enam bulan. Kepengurusan ini, kata dia, memiliki kewenangan untuk membentuk panitia yang akan menyelenggarakan muktamar. Yasonna pun berharap muktamar bisa berjalan dengan baik. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan