medcom.id, Jakarta: Istana telah menerima surat izin pemeriksaan mantan Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus pemufakatan jahat dalam perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia dari Kejaksaan Agung sejak 24 Desember lalu. Surat itu belum disentuh Presiden Joko Widodo.
"Suratnya memang sudah diterima. Belum ada konfirmasi," ujar Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (4/12/2015).
Pramono menjelaskan, surat tersebut harus ditelaah terlebih dahulu oleh Kesekretariatan Negara dan Sekretariat Kabinet sebelum disampaikan ke Presiden. Hingga kini, pihaknya masih melakukan pengkajian.
"Presiden untuk mengambil langkah biasanya ada memo dari Setkab maupun Setneg," tutur dia.
Kader PDI Perjuangan ini menyebut, tak ada tenggat waktu yang diberikan Kejaksaan Agung untuk mengkonfirmasi surat izin pemeriksaan Novanto tersebut. "Belum ada," katanya.
Kejaksaan Agung sebelumnya sudah mengirimkan surat izin ke Presiden Jokowi untuk pemanggilan Setya Novanto dalam kasus dugaan pemufakatan jahat terkait perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah mengatakan pemanggilan Novanto untuk dimintai keterangan sedang dalam proses permintaan izin ke Presiden.
"Jadi kita sedang dalam prosedur pemanggilan," ujar Arminsyah, Selasa 29 Desember.
medcom.id, Jakarta: Istana telah menerima surat izin pemeriksaan mantan Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus pemufakatan jahat dalam perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia dari Kejaksaan Agung sejak 24 Desember lalu. Surat itu belum disentuh Presiden Joko Widodo.
"Suratnya memang sudah diterima. Belum ada konfirmasi," ujar Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (4/12/2015).
Pramono menjelaskan, surat tersebut harus ditelaah terlebih dahulu oleh Kesekretariatan Negara dan Sekretariat Kabinet sebelum disampaikan ke Presiden. Hingga kini, pihaknya masih melakukan pengkajian.
"Presiden untuk mengambil langkah biasanya ada memo dari Setkab maupun Setneg," tutur dia.
Kader PDI Perjuangan ini menyebut, tak ada tenggat waktu yang diberikan Kejaksaan Agung untuk mengkonfirmasi surat izin pemeriksaan Novanto tersebut. "Belum ada," katanya.
Kejaksaan Agung sebelumnya sudah mengirimkan surat izin ke Presiden Jokowi untuk pemanggilan Setya Novanto dalam kasus dugaan pemufakatan jahat terkait perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah mengatakan pemanggilan Novanto untuk dimintai keterangan sedang dalam proses permintaan izin ke Presiden.
"Jadi kita sedang dalam prosedur pemanggilan," ujar Arminsyah, Selasa 29 Desember.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DRI)