Mantan Kabais TNI Laksda TNI Purn Soleman B. Ponto saat diskusi di Kantor KontraS, Jakarta, Jumat (4/7/2014).--Foto: Antara/Wahyu Andika
Mantan Kabais TNI Laksda TNI Purn Soleman B. Ponto saat diskusi di Kantor KontraS, Jakarta, Jumat (4/7/2014).--Foto: Antara/Wahyu Andika

Mantan Kabais: Sangat Kecil Din Minimi Mendapat Amnesti

Misbahol Munir • 08 Januari 2016 14:01
medcom.id, Jakarta: Peluang kelompok Din Minimi mendapatkan amnesti dari Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla sangat kecil. Pasalnya, kelompok Din Minimi tak lagi bisa disebut sebagai bagian dari kelompok Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI, Soleman Ponto menjelaskan kecilnya peluang Din Minimi mendapatkan pengampunan tersebut.
 
Dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 tahun 2005, lanjut dia, Din Minimi tak bisa disebut bagian dari GAM karena telah melanggar perjanjian setelah Keppres tersebut diberlakukan. Dia pun mengutip Keppres tentang Pemberian Amnesti Umum dan Abolisi kepada setiap orang yang terlibat dalam GAM.
 
"Pertama, memberikan amnesti kepada setiap orang yang terlibat dalam Gerakan Aceh Merdeka baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri.  Keempat: Keputusan presiden ini tidak berlaku bagi setiap orang yang:
a. Melakukan tindak pidana yang tidak ada hubungan sebab akibat atau tidak langsung dengan Gerakan Aceh Merdeka atau, b. Terlibat dalam Gerakan Aceh Merdeka dengan menggunakan senjata setelah tanggal berlakunya Keputusan Presiden ini," kata Ponto dalam keterangannya, Jumat (8/1/2016).

Kelima lanjut dia, pemberian amnesti umum dan abolisi gugur apabila orang sebagaimana diktum pertama (anggota GAM) melakukan tindak pidana makar terhadap pemerintah Republik Indonesia setelah tangal berlakunya Keppres itu.
 
Keppres itu bisa dipakai bila Din Minimi merupakan anggota GAM. "Kepres ini adalah amnesti untuk GAM. Jadi (syaratnya) Din Minimi harus anggota GAM.  Kedua Kepres ini tidak berlaku untuk orang yang tidak terkait sama sekali dengan GAM. Jadi kalau Din Minimi bukan GAM, maka Keppres ini tidak berlaku bagi kelompok Din Minimi," tegas dia.  
 
Hal yang lebih memperkecil peluang Din Minimi mendapat amnesti, kata Ponto, adalah tindakan penggunaan senjata setelah Keppres dikeluarkan.
 
"Kepres ini tidak berlaku bagi anggota GAM yang menggunakan senjata setelah tanggal 30 Agustus 2005. Jadi walaupun Din minimi adalah anggota GAM, karena mereka sudah menggunakan senjata, maka Keppres ini tidak berlaku baginya," ujarnya.
 
Mantan Kabais: Sangat Kecil Din Minimi Mendapat Amnesti
Kepala BIN Sutiyoso berpose bersama Kelompok Din Minimi,--Foto: Dok/Istimewa
 
Ia menambahkan, "Keppres ini juga tidak berlaku bagi anggota GAM yang melakukan makar.  Kalau Din Minimi sebagai anggota GAM dan tertuduh sebagai pelaku makar, Keppres ini juga tidak berlaku."
 
Sehingga lanjut Ponto, dengan Keppres itu sangat sulit bagi Pemerintah memberi peluang amnesti terhadap Din Minimi. Bila membuat Keppres baru, maka harus ada nama organisasi baru di Aceh semacam GAM yang anggotanya diberikan amnesti umum oleh Pemerintah RI.
 
"Ini artinya pemerintah akan membuat organisasi boneka, karena nama GAM tidak bisa lagi dipakai. Itulah perkiraan saya tentang Keppres No. 22 Tahun 2005 ini," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan