medcom.id, Jakarta: Anggota MKD dari Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang menyatakan Setya Novanto melanggar kode etik kategori sedang. Sanksinya, Novanto dipecat dari jabatan Ketua DPR.
Dasar putusan Junimart adalah aduan Menteri ESDM Sudirman Said terhadap Novanto pada Senin 16 November dengan dugaan pelanggaran kode etik Dewan. Menurut Junimart, laporan itu sesuai dan berdasarkan peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara.
Dia mengatakan Mahkamah Kehormatan Dewan telah menerima dan memeriksa alat bukti yang diajukan dalam persidangan, yaitu keterangan Sudirman Said pada Rabu 2 Desember, keterangan saksi Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin pada Kamis 3 Desember, keterangan teradu pada Senin 7 Desember, dan keterangan saksi Luhut Pandjaitan pada Senin 14 Desember.
MKD juga memutar rekaman suara dalam bentuk flashdisk pada persidangan MKD atas nama Sudirman Said dan Maroef Sjamsoeddin, serta membaca transkrip pembicaraan sebanyak 25 lembar. MKD telah mendalami dan mendapatkan peristiwa dari fakta tersebut.
"Bahwa telah terjadi pertemuan di luar kedinasan antara teradu sebagai pimpinan DPR dan saksi Maroef Sjamsoeddin sebagai Presiden Direktur PT Freeport Indonesia bersama pengusaha M. Riza Chalid," kata Junimart di sidang putusan MKD di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
Pokok pembicaraan dalam pertemuan itu adalah kelanjutan kontrak karya PT Freeport Indonesia dan proyek lain yang bukan bagian fungsi tugas Novanto sebagai pimpinan DPR. Temuan tersebut adalah sinkronisasi antara bukti dan keterangan Maroef yang tidak terbantahkan.
Novanto yang tidak bersedia mengklarifikasi isi percakapan dalam rekaman semakin membuat Junimart yakin tentang adanya pertemuan tersebut. Sebelumnya, dalam keterangan di sebuah televisi Novanto mengakui kebenaran pertemuan pada 8 Juni di Hotel Ritz Carlton, kawasan SCBD, Jakarta.
Pembelaan secara tertulis yang disampaikan Novanto di persidangan tidak bisa mematahkan dalil Maroef karena sama sekali tidak menyangkut substansi.
Junimart menyampaikan, MKD menilai alat bukti yang diajukan telah memperhatikan persesuaian antara alat bukti yang satu dan alat bukti lainnya.
Setelah medalami berkas pengaduan, keterangan pengadu, teradu, saksi, serta alat bukti, Junimart berkesimpulan: pertama, keterangan Maroef sudah sesuai isi rekaman; kedua, terbukti terjadi pertemuan Senin 8 Juni antara Novanto dengan Maroef bersama Riza yang membicarakan kontrak Freeport dan proyek lain serta meminta saham kepada Maroef.
Ketiga, Novanto terbukti mencampuri atau mengintervensi tugas eksekutif; keempat, surat dari Komnas HAM ke MKD tidak dapat menggoyahkan temuan dalam persidangan dan tidak mengikat secara hukum.
"MKD menyatakan bahwa Setya Novanto terbukti melakukan pelanggaran Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik sebagaimana disebut pada Pasal 3 ayat 1, 2, 4, dan 5," ujar Junimart.
Junimart menyampaikan, dalam menangani kasus pelanggaran kode etik bersifat berat dan berdampak sanksi pemberhentian, MKD harus membentuk panel bersifat ad hoc. Keputusan panel disampaikan ke MKD untuk dilaporkan dalam rapat paripurna DPR untuk mendapat persetujuan pemberhentian tetap anggota DPR.
"Sesuai Pasal 21 b maka yang bersangkutan (Novanto) diberikan pelanggaran sedang yaitu pemberhentian dari jabatan Ketua DPR," tegasnya.
medcom.id, Jakarta: Anggota MKD dari Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang menyatakan Setya Novanto melanggar kode etik kategori sedang. Sanksinya, Novanto dipecat dari jabatan Ketua DPR.
Dasar putusan Junimart adalah aduan Menteri ESDM Sudirman Said terhadap Novanto pada Senin 16 November dengan dugaan pelanggaran kode etik Dewan. Menurut Junimart, laporan itu sesuai dan berdasarkan peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara.
Dia mengatakan Mahkamah Kehormatan Dewan telah menerima dan memeriksa alat bukti yang diajukan dalam persidangan, yaitu keterangan Sudirman Said pada Rabu 2 Desember, keterangan saksi Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin pada Kamis 3 Desember, keterangan teradu pada Senin 7 Desember, dan keterangan saksi Luhut Pandjaitan pada Senin 14 Desember.
MKD juga memutar rekaman suara dalam bentuk flashdisk pada persidangan MKD atas nama Sudirman Said dan Maroef Sjamsoeddin, serta membaca transkrip pembicaraan sebanyak 25 lembar. MKD telah mendalami dan mendapatkan peristiwa dari fakta tersebut.
"Bahwa telah terjadi pertemuan di luar kedinasan antara teradu sebagai pimpinan DPR dan saksi Maroef Sjamsoeddin sebagai Presiden Direktur PT Freeport Indonesia bersama pengusaha M. Riza Chalid," kata Junimart di sidang putusan MKD di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
Pokok pembicaraan dalam pertemuan itu adalah kelanjutan kontrak karya PT Freeport Indonesia dan proyek lain yang bukan bagian fungsi tugas Novanto sebagai pimpinan DPR. Temuan tersebut adalah sinkronisasi antara bukti dan keterangan Maroef yang tidak terbantahkan.
Novanto yang tidak bersedia mengklarifikasi isi percakapan dalam rekaman semakin membuat Junimart yakin tentang adanya pertemuan tersebut. Sebelumnya, dalam keterangan di sebuah televisi Novanto mengakui kebenaran pertemuan pada 8 Juni di Hotel Ritz Carlton, kawasan SCBD, Jakarta.
Pembelaan secara tertulis yang disampaikan Novanto di persidangan tidak bisa mematahkan dalil Maroef karena sama sekali tidak menyangkut substansi.
Junimart menyampaikan, MKD menilai alat bukti yang diajukan telah memperhatikan persesuaian antara alat bukti yang satu dan alat bukti lainnya.
Setelah medalami berkas pengaduan, keterangan pengadu, teradu, saksi, serta alat bukti, Junimart berkesimpulan: pertama, keterangan Maroef sudah sesuai isi rekaman; kedua, terbukti terjadi pertemuan Senin 8 Juni antara Novanto dengan Maroef bersama Riza yang membicarakan kontrak Freeport dan proyek lain serta meminta saham kepada Maroef.
Ketiga, Novanto terbukti mencampuri atau mengintervensi tugas eksekutif; keempat, surat dari Komnas HAM ke MKD tidak dapat menggoyahkan temuan dalam persidangan dan tidak mengikat secara hukum.
"MKD menyatakan bahwa Setya Novanto terbukti melakukan pelanggaran Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik sebagaimana disebut pada Pasal 3 ayat 1, 2, 4, dan 5," ujar Junimart.
Junimart menyampaikan, dalam menangani kasus pelanggaran kode etik bersifat berat dan berdampak sanksi pemberhentian, MKD harus membentuk panel bersifat ad hoc. Keputusan panel disampaikan ke MKD untuk dilaporkan dalam rapat paripurna DPR untuk mendapat persetujuan pemberhentian tetap anggota DPR.
"Sesuai Pasal 21 b maka yang bersangkutan (Novanto) diberikan pelanggaran sedang yaitu pemberhentian dari jabatan Ketua DPR," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(TRK)