Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Soni Sumarsono saat Executive brief -- Foto: dok DPD RI
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Soni Sumarsono saat Executive brief -- Foto: dok DPD RI

Pemerintah Apresiasi Kewenangan Baru DPD RI

Anggi Tondi Martaon • 20 September 2018 11:08
Jakarta: DPD RI menggelar Executive brief bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Hukum dan HAM(Kemenkumham). Rapat tersebut membahas fungsi baru DPD RI, yaitu pemantauan dan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Peraturan Daerah (Perda).
 
Wakil Ketua DPD RI Akhmad Muqowam mengatakan, rapat kali ini untuk mempertajam pandangan stakeholder mengenai fungsi baru DPD RI terutama  dalam hal ruang lingkup dan pelaksanaannya. Executive brief dihadiri oleh sejumlah anggota dari PULD, Komite II dan Komite III DPD RI.
 
“Sudah ada titik temu yang mengarah untuk bagaimana mengimplementasikan kewenangan pasal 249 ayat 1 huruf J,” kata Muqowam dalam keterangan tertulis, Kamis 20 September 2018.

Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Soni Sumarsono menyambut positif  penambahan fungsi tersebut. Pihaknya mendukung pemetaan pelaksanaan sebelum pelaksanaan UU dilakukan.
 
“Maka kita sambut gembira bahwa DPD mau memetakan dulu berbagai aktivitas apa yang harus dilakukan agar nanti tidak bertabrakan (dengan eksekutif-red), tapi jadi sinergitas,” kata Soni.
 
Lebih lanjut, Soni mengatakan kehadiran DPD sangat penting secara politik dan dibutuhkan oleh masyarakat di daerah agar aspirasi daerah bisa sinkron dengan kebijakan nasional.
 
Apalagi kewenangan Kemendagri untuk melakukan executive review terhadap Perda sudah dihilangkan. Akibatnya, lembaga yang dipimpin oleh Tjahjo Kumolo itu tidak bisa membatalkan perda tanpa judicative review.
 
“Dengan kehadiran DPD dalam proses mengevaluasi perda maka bisa membuat rekomendasi terhadap lembaga tinggi lainnya terhadap hal-hal yang tidak bisa terjangkau karena keterbatasan Kemendagri sejak ada keputusan MK ini menjadi agak sulit membatalkan perda,” jelas Soni.
 
Sementara itu, Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana mengatakan ada 3 hal yang bisa dipantau dan dievaluasi oleh DPD RI. Pertama, pemenuhan terhadap prinsip kepatuhan untuk melaksanakan perintah peraturan perundang-undangan; Kedua, pemenuhan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik; Ketiga, pemenuhan prinsip tata kelola (governance).
 
Widodo menilai kewenangan baru DPD tersebut tidak berbenturan dengan Menkumham. Sebab, DPD melakukan political control, sedangkan Kemenkumham di lingkup administrative control.
 
"Ini tidak berbenturan dengan Kumham, tidak. Ini justru akan menguatkan," tegas Widodo.
 
Agar kewenangan baru itu bisa dilaksanakan, Widodo mengingatkan DPD RI agar segera membuat peraturan pelaksanaannya. "Bentuknya peraturan DPD, dalam pasal 8 Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 ayat 1,  DPD memiliki kekuatan untuk membuat peraturan yang sifatnya mengikat keluar yaitu ke daerah," jelas Widodo.
 
Menanggapi rekomendasi dari Kemendagri dan Kemenkumham, Panitia Urusan Legislasi Daerah (PULD) DPD RI segera menindaklanjutinya dengan membuat petunjuk pelaksanaan. Tugas itu nantinya akan digarap oleh tim kecil yang akan dibuat oleh PULD.
 
"Dan ini masuk dalam peraturan perundang-undangan karena masuk dalam perintah UU," ucap Wakil Ketua PULD, Sofwat Hadi.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan