Gedung KPU di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat. Foto: Medcom.id/M Al Hasan.
Gedung KPU di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat. Foto: Medcom.id/M Al Hasan.

KPU Siapkan Stretegi Jika PKPU Digugat ke MA

Whisnu Mardiansyah • 05 Juni 2018 06:09
Jakarta: Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengaku pihaknya sudah menyiapkan langkah-langkah jika Peraturan KPU (PKPU) digugat ke Mahkamah Agung (MA). Menurutnya, aturan larangan mantan narapidana terorisme nyeleg sudah dikaji dengan matang.
 
"Kita sudah mulai persiapkan diri untuk mematangkan argumentasi supaya lebih konkret untuk antisiapsi," kata Wahyu di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin 4 Juni 2018.
 
Salah satu persiapannya, KPU berdiskusi dengan akademisi, kelompok permerhati, ahli hukum pidana, dan ahli hukum tata negara. Dari pendapat-pendapat mereka, KPU yakin pelarangan mantan narapidana koruptor sudah tepat.

"Apabila ada pihak yang melakukan pengujian di MA. Tentu kami harus mempersiapkan lagi dengan argumentasi yang lebih kokoh," jelas Wahyu.
 
Wahyu memastikan pihaknya tetap memasukan larangan mantan narapidana koruptor di PKPU. Ia mempersilakan pihak yang menolak mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung. 
 
"Jadi semua pihak yang keberatan terhadap norma-norma PKPU diperkenankan untuk melakukan pengujian melalui MA. Jadi konteksnya bukan menolak atau tidak menolak," pungkas Wahyu.
 
Dalam rancangan Peraturan KPU tentang pencalonan legislatif, KPU menambahkan pasal mengenai larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif. Pasal 8 huruf j rancangan PKPU menyatakan calon legislatif bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan