Ketua DPR Bambang Soesatyo. MI/ M Irfan
Ketua DPR Bambang Soesatyo. MI/ M Irfan

DPR Desak Penyedia Transportasi Online Jamin Keamanan Konsumen

Fachri Audhia Hafiez • 29 April 2018 09:16
Pontianak: Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengingatkan agar penyedia jasa transportasi umum berbasis aplikasi online memberi jaminan keamanan terhadap para konsumennya. Hal itu perlu dilakukan untuk menekan aksi kriminal.
 
"Penyedia jasa atau aplikator harus ada upaya untuk mencegah pengemudi taksi online untuk tidak berbuat kriminal terhadap masyarakat pengguna jasanya," kata Bamsoet di Pontianak, seperti dilansir Antara, Minggu, 29 April 2018.
 
Belum lama ini, aksi penyekapan dan perampokan yang dilakukan orang sopir taksi online terhadap pengguna jasanya di kawasan Jakarta Barat. Sopir taksi itu melibatkan dua temannya untuk merampok dan melakukan pelecehan seksual pada seorang wanita berusia 24 tahun. 

Menurut dia, persoalan hukum kasus tersebut, menjadi kewenangan Kepolisian untuk mengusutnya dan menindak tegas pelaku.
 
Politisi Partai Golkar ini juga meminta Polri membentuk tim khusus guna melakukan pengawasan secara intensif terhadap para  pengemudi taksi online. Pasalnya, makin banyak informasi dan keluhan masyarakat tentang perilaku pengemudi transportasi online yang merugikan masyarakat.
 
"Para pengemudi taksi online adalah bagian dari masyarakat yang seharusnya turut bertanggung jawab pada keamanan dan ketertiban di masyarakat," tutur dia.
 
Bamsoet juga mendorong Komisi V DPR RI mengundang Menteri Perhubungan, perusahaan transportasi online, dan Masyarakat  Transportasi Indonesia (MTI) untuk secara bersama-sama melakukan kajian serta menjelaskan kasus-kasus kriminalitas yang terjadi.
 
Ia memandang, harus ada  sistem notifikasi pengamanan yang  dapat segera diketahui oleh penyedia jasa taksi online maupun masyarakat  ketika ada pengemudi taksi online yang mencoba berbuat kriminal.
 
"Pentingnya notifikasi ini untuk meminimalkan kejadian perampokan terhadap pengguna jasa, terulang kembali," imbuh  Politikus Golkar ini.
 
Dirinya juga meminta Kementerian Perhubungan mendesak perusahaan transportasi online untuk memberikan pertanggungjawaban kepada korban serta menerapkan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan, Nomor 46 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Menurut dirinya, peraturan itu  sudah jelas mengatur soal standar keamanan bagi taksi.
 
"Kementerian Perhubungan harus memaksa seluruh perusahaan transportasi online memiliki prosedur keamanan dan perlindungan yang  jelas terhadap
konsumen sebagai upaya antisipasi terjadinya tindak kriminalitas," tutur dia.
 
Lebih jauh, dia menilai, perusahaan transportasi online harus memperketat  persyaratan penerimaan pengemudi baik dari sisi administrasi maupun keadaan fisik dan mental pengemudi. Mengingat setiap warga negara  merupakan tanggung jawab Pemerintah," pungkas Bamsoet.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SCI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan