medcom.id, Jakarta: Mantan Direktur Utama Bank Century Maryono mengakui permasalahan yang dialami Bank Century sangatlah berat. Masalah tersebut terletak pada surat berharga, letter of credit (L/C), dan kredit debitur.
Menurut Maryono, surat berharga yang dimiliki Bank Century tidak bisa dijual dan dibeli karena kualitasnya sangat rendah. Begitu pun dengan kredit debitur Bank Century yang dinyatakan macet. Selain itu, ada juga biaya-biaya fiktif yang mengakibatkan kerugian Bank Century.
"Century itu masalahnya sangat buruk. Masalahnya juga ada biaya fiktif, biaya iklan, renovasi gedung yang tidak ada hasilnya, ini yang mengakibatkan biaya operasinya besar dan menimbulkan kerugian Bank Century," kata Maryono saat bersaksi untuk terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/4/2014).
Maryono yang kini menjabat Dirut BTN tersebut mengakui Penyertaan Modal Sementara (PMS) diberikan sebanyak empat kali dengan jumlah dana pertama yang diberikan Rp1 triliun. Sementara itu, FPJP dicairkan tiga kali dengan total Rp689 miliar. Pencairan dilakukan dengan mendebet rekening giro Bank Century di Bank Indonesia.
Senada dengan Maryono, akuntan publik Saptoto Agustomo mengakui kondisi Bank Century sudah mengalami kerugian sebelum diaudit. Saptoto mengatakan masalah surat-surat berharga, L/C dan kredit macet pun sama seperti yang ditemui oleh Maryono.
"Berdasarkan audit kami, terlihat kondisi keuangan saat sebelum kami audit sudah merugi yang diakibatkan oleh kredit surat berharga ataupun aset lain," tuturnya. (Lov)
medcom.id, Jakarta: Mantan Direktur Utama Bank Century Maryono mengakui permasalahan yang dialami Bank Century sangatlah berat. Masalah tersebut terletak pada surat berharga, letter of credit (L/C), dan kredit debitur.
Menurut Maryono, surat berharga yang dimiliki Bank Century tidak bisa dijual dan dibeli karena kualitasnya sangat rendah. Begitu pun dengan kredit debitur Bank Century yang dinyatakan macet. Selain itu, ada juga biaya-biaya fiktif yang mengakibatkan kerugian Bank Century.
"Century itu masalahnya sangat buruk. Masalahnya juga ada biaya fiktif, biaya iklan, renovasi gedung yang tidak ada hasilnya, ini yang mengakibatkan biaya operasinya besar dan menimbulkan kerugian Bank Century," kata Maryono saat bersaksi untuk terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/4/2014).
Maryono yang kini menjabat Dirut BTN tersebut mengakui Penyertaan Modal Sementara (PMS) diberikan sebanyak empat kali dengan jumlah dana pertama yang diberikan Rp1 triliun. Sementara itu, FPJP dicairkan tiga kali dengan total Rp689 miliar. Pencairan dilakukan dengan mendebet rekening giro Bank Century di Bank Indonesia.
Senada dengan Maryono, akuntan publik Saptoto Agustomo mengakui kondisi Bank Century sudah mengalami kerugian sebelum diaudit. Saptoto mengatakan masalah surat-surat berharga, L/C dan kredit macet pun sama seperti yang ditemui oleh Maryono.
"Berdasarkan audit kami, terlihat kondisi keuangan saat sebelum kami audit sudah merugi yang diakibatkan oleh kredit surat berharga ataupun aset lain," tuturnya. (Lov)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)