"Menyatakan laporan diterima dan menyatakan laporan ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan," ujar Ketua Majelis Sidang Rahmat Bagja di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis, 25 Agustus 2022.
Keempat parpol yang berkas laporannya dinyatakan telah memenuhi syarat formil dan materiel, yaitu Partai Pelita, Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU), Partai Kedaulatan Rakyat, dan Partai Bhinneka Indonesia. Selanjutnya, Bawaslu akan menggelar sidang pemeriksaan barang bukti.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mulanya akan menggelar sidang tersebut pada Senin, 30 Agustus 2022. Namun, pihak terlapor, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Bawaslu agar tidak menumpuk agenda sidang dalam satu hari.
"Kami juga sedang menyiapkan jawaban sidang di hari Senin (untuk Partai IBU dan Pelita) maka kami mengusulkan untuk sidang lanjutan atas dua perkara yang dilanjutkan pada sidang kali ini tidak di hari Senin, tapi paling cepat hari Selasa," kata anggota KPU Mochamad Afifuddin saat menghadiri sidang pendahuluan dugaan pelanggaran administrasi di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat.
Baca: Bawaslu Menindaklanjuti Laporan 2 Parpol Terkait Pelanggaran Administratif |
Permintaan KPU disetujui Ketua Majelis Sidang yang juga Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. "Kita putuskan untuk mendengarkan keterangan pelapor, pembacaan laporan dan jawaban terlapor pada Selasa,30 Agustus pukul 10.00 WIB," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id